Belasan Ribu Pegawai Honorer Pemkab Jember Belum Gajian: Belum Ada Petunjuk dari Pemerintah Pusat

Belasan ribu pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima honor atau gaji selama Januari 2025.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
PEGAWAI HONORER BELUM GAJIAN - Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sukowinarno saat memaparkan sebab gaji pegawai honorer belum dicairkan awal 2025 ini. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Belasan ribu pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim), belum menerima honor atau gaji selama Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, mengatakan bahwa pencairan gaji karyawan non ASN (Aparatur Sipil Negara)akan dilakukan kalau sudah ada petunjuk aturan dari Pemerintah Pusat.

"Gaji pegawai honorer non ASN Pemerintah Kabupaten Jember di tahun 2025 ini belum bisa dicairkan, karena terkendala aturan dari Pemerintah Pusat," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) hingga kini belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai status pegawai non ASN.

"Kami menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian PAN-RB sebagai dasar untuk menindaklanjuti gaji tersebut," terang Sukowinarno, Sabtu (1/2/2025). 

Ia mengatakan, Pemerintah Pusat biasanya menerbitkan surat resmi tentang pencairan gaji pegawai pada bulan Februari, namun hal itu tidak bisa dijadikan patokan.

"Kami menunggu saja, saya tidak berani berspekulasi kapan pastinya surat itu akan keluar," urai Sukowinarno.

Sebetulnya, lanjut Sukowinarno, Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran tahun 2025 untuk gaji 11.680 pegawai honorer hingga proses rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selesai dilaksanakan pada Mei 2025

Namun, anggaran gaji pegawai tersebut tidak bisa dieksekusi sementara waktu, selama belum ada pijakan hukum dari Pemerintah Pusat untuk mencairkan.

"Soal itu kami sudah ada anggarannya, tapi memang belum bisa kami realisasikan, karena menunggu arahan dari pusat," ungkapnya Sukowinarno.

Sukowinarno berharap, Pemerintah Pusat segera mengeluarkan surat resmi mengenai status pegawai honorer non ASN ini. Supaya mereka bisa menerima gajinya pada awal tahun 2025.

"Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat, karena para pegawai non ASN berhak digaji pada Februari 2025," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved