2 Pria Jember Ketahuan Simpan Uang Palsu Rp 52 Juta, Awalnya Ketemu Dukun Bisa Datangkan Duit
2 pria di Kabupaten Jember, Jatim, diamankan polisi karena karena diduga kuat mengedarkan uang palsu.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Holla P Kader (60) dan Dovil Indra Laksamana (50) diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), karena diduga kuat mengedarkan uang palsu.
Pria asal Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Sumbersari, Jember itu, telah menyimpan duit palsu Rp 52 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan uang palsu itu setelah ketemu seseorang asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).
"Yang memberitahukan, ada seorang dukun yang bisa mendatangkan uang, kemudian mereka bertemu," ujar Angga, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, 2 tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) bertemu. Namun, mereka berpisah saat di terminal wilayah Jawa Tengah.
"DPO tersebut pergi mengambil uang palsu. Setelah dapat barangnya, DPO ini kembali menjemput dua tersangka, lalu mereka pulang," ungkap Angga.
Setelah itu, Angga mengungkapkan, DPO tersebut mendatangi rumah tersangka Holla di Kecamatan Kalisat, Jember pada 8 Agustus 2025.
"Untuk memberikan uang palsu sebesar Rp 57 juta," ungkap Angga.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Angga, mereka sudah menjual uang palsu Rp 5 juta kepada korban di kawasan Kecamatan Mayang, Jember, senilai Rp 200 ribu.
"Akhirnya, korban pun melapor, dua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Satreskrim Polres Jember," ulasnya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan jika motif tersangka melakukan hal tersebut, untuk mencari keuntungan.
"Hasil penjualan uang palsu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua tersangka tersebut, meliputi 660 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
"Jumlah total Rp 33 juta. Selain ini kami juga menyita 190 lebar uang palsu pecahan Rp 100 ribu degan total Rp 19 juta," papar Bobby.
Atas tindakannya tersebut, Bobby menjerat kedua tersangka dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kabupaten Jember
Jember
peredaran uang palsu di Jember
uang palsu
Kecamatan Kalisat
Kecamatan Sumbersari
SURYA.co.id
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra
Surat Yasin Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Tampil Maksimal di GIIAS Surabaya 2025, United el E -Motor Bawa 5 Tipe Motor Listrik Unggulan |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Beri Bantuan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan Rusak di Desa Bago Tulungagung |
![]() |
---|
DPP APTRI Berterima Kasih kepada Danantara yang Siap Serap Gula Petani Tebu Rakyat |
![]() |
---|
Soal Isu Demo Turunkan Gubernur 3 September 2025, Kadin Jatim 'Pasang Badan' Bela Khofifah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.