2 Pria Jember Ketahuan Simpan Uang Palsu Rp 52 Juta, Awalnya Ketemu Dukun Bisa Datangkan Duit

2 pria di Kabupaten Jember, Jatim, diamankan polisi karena karena diduga kuat mengedarkan uang palsu.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
EDARKAN UANG PALSU - Holla P Kader dan Dovil Indra Laksamana saat dihadirkan di Polres Jember, Jawa Timur pada Rabu (27/8/2025). Kedua tersangka ini, diduga telah mengedarkan uang palsu di Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Holla P Kader (60) dan Dovil Indra Laksamana (50) diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), karena diduga kuat mengedarkan uang palsu.

Pria asal Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Sumbersari, Jember itu, telah menyimpan duit palsu Rp 52 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan uang palsu itu setelah ketemu seseorang asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

"Yang memberitahukan, ada seorang dukun yang bisa mendatangkan uang, kemudian mereka bertemu," ujar Angga, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, 2 tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) bertemu. Namun, mereka berpisah saat di terminal wilayah Jawa Tengah.

"DPO tersebut pergi mengambil uang palsu. Setelah dapat barangnya, DPO ini kembali menjemput dua tersangka, lalu mereka pulang," ungkap Angga.

Setelah itu, Angga mengungkapkan, DPO tersebut mendatangi rumah tersangka Holla di Kecamatan Kalisat, Jember pada 8 Agustus 2025.

"Untuk memberikan uang palsu sebesar Rp 57 juta," ungkap Angga.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Angga, mereka sudah menjual uang palsu Rp 5 juta kepada korban di kawasan Kecamatan Mayang, Jember, senilai Rp 200 ribu.

"Akhirnya, korban pun melapor, dua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Satreskrim Polres Jember," ulasnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan jika motif tersangka melakukan hal tersebut, untuk mencari keuntungan.

"Hasil penjualan uang palsu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua tersangka tersebut, meliputi 660 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Jumlah total Rp 33 juta. Selain ini kami juga menyita 190 lebar uang palsu pecahan Rp 100 ribu degan total Rp 19 juta," papar Bobby.

Atas tindakannya tersebut, Bobby menjerat kedua tersangka dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang. 
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved