Pangkas Perjalanan Dinas Rp 30 Miliar, Pemkab Tulungagung Tunggu Permenkeu Untuk Semakin Berhemat

Angka Rp 30 miliar ini hanya sekitar 0,1 persen dari total APBD Tulungagung tahun 2025, sebesar Rp 3,03 triliun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes (Davis Yohanes)
MASA HEMAT ANGGARAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi memberi penjelasan terkait penghematan anggaran, Jumat (31/1/2025), untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. 


SURYA.CO.ID,TULUNGAGUNG - Saat pemerintah pusat mengajak semua pemda mengencangkan ikat pinggang tahun ini, Pemkab Tulungagung bersiap untuk melakukan penghematan lebih ketat lagi.  

Padahal sebelumnya Pemkab Tulungagung sudah melakukan penghematan sebesar Rp 30 miliar.

Penghematan Rp 30 miliar itu merupakan hasil refocusing anggaran perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Tulungagung, serta target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya penghematan lebih lanjut dilakukan sebagai respons terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Jadi kami sebenarnya sudah melakukan penghematan anggaran sebelum keluar Inpres 1/2025,” ujar Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, Jumat (31/1/2025).

Upaya penghematan yang sudah dilakukan memberi akan memberi ruang fiskal kepada bupati baru. Rencana sebelumnya, dana Rp 30 miliar hasil refocusing ini akan dialokasikan untuk infrastruktur.

Menurut Tri Hariadi, penghematan ini berlaku dari pemerintah pusat, baik kementerian dan lembaga sampai pemerintah daerah.

“Kami sudah alokasikan untuk infrastruktur. Kami menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk memberi petunjuk penghematan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam Permenkeu nantinya akan dijabarkan pos-pos apa saja yang harus dilakukan penghematan. Beberapa pos yang memungkinkan untuk refocusing adalah perjalanan dinas, rapat dan belanja barang yang bisa ditunda.

Tri Hariadi menegaskan, Pemkab Tulungagung akan menjalankan arahan pemerintah pusat terkait upaya penghematan anggaran ini.

Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan tambahan Rp 30 miliar akan difokuskan untuk perbaikan jalan dan jembatan.

Rinciannya Rp 10 miliar hasil refocusing perjalanan dinas DPRD Tulungagung, Rp 10 miliar refocusing perjalanan dinas OPD, dan  Rp 10 miliar sisanya  dari target kenaikan (PAD). 

Angka Rp 30 miliar ini hanya sekitar 0,1 persen dari total APBD Tulungagung tahun 2025, sebesar Rp 3,03 triliun.

Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan mandatory spending (alokasi wajib) infrastruktur 40 persen dari APBD. Sementara saat ini mandatory spending infrastruktur masih di angka 29 persen dari APBD.

Target 40 persen mandatory spending infrastruktur ini dipenuhi secara bertahap sampai tahun 2027 nanti.

Alokasi 29 persen anggaran infrastruktur ini tidak hanya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun juga di sejumlah dinas lain.  Jenis belanjanya pun bisa belanja langsung, belanja tidak langsung, dan belanja penunjang. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved