Berita Viral

Kekayaan Freddy Numberi Eks Jenderal TNI yang Terseret Polemik Pagar Laut Tangerang, Ini Profilnya

Harta kekayaan Freddy Numberi, pensiunan Jenderal TNI yang terseret polemik pagar laut Tangerang, ramai jadi sorotan.

Kompas.com/Nirmala Maulana
PEMILIK PAGAR LAUT - Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi di sela-sela acara “Temu Warga Papua 2023” di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023). Namanya kini Terseret dalam Polemik Pagar Laut Tangerang. 

Pemilik terbesar SHGB adalah PT Intan Agung Makmur (PT IAM) sebanyak 234 bidang dengan luas 341,5156 hektar. 

Kemudian, PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) sebanyak 20 bidang dengan luas 35,4929 hektar. 

Sisanya dimiliki 8 orang, satu diantaranya memiliki dua bidang seluas 2,4507 hektar. 

Sisanya, 7 orang, masing-masing hanya memiliki satu bidang dengan luas di bawah 2 hektar.

Sementara untuk SHM, ada 17 bidang dengan luas 22,9334 hektar. 

SHM ini dimiliki 16 orang, satu diantaranya berinisial ABB memiliki dua bidang seluas 3,7995 hektar. 

Kemudian ada 11 orang masing-masing memiliki lebih dari 1 hektar dan 4 kurang masing-masing memiliki kurang dari 1 hektar. 

Berikut data selengkapnya: 

PENGAPLING LAUT - Data pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang yang diungkap Menteri ATR Nusron Wahid dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025).
PENGAPLING LAUT - Data pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang yang diungkap Menteri ATR Nusron Wahid dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). (kolase TV Parlemen via Kompas TV)

Di katakan Nusron, Desa Kohod tempat sertifikat ini diterbitkan telah dibuat pagar laut dengan jarak sekira 3,5 sampai 4 km. 

"Terhadap data ini, kami analisis dan kami cocokkan dengan data spasial tematik. Mana yang ada di garis pantai, dan mana di luar garis pantai. Kalau di luar agris pantai, tidak bisa disertifikatkan," terang Nusron.

Dari hasil pencocokkan ini, Nusron sudah membatalkan sertifikat untuk 50 bidang.

"Apakah nambah? potensinya bisa nambah, karena kami baru bekerja empat hari," tegasnya.

Selain membatalkan sertifikat, Nusron juga sudah melakukan audit investigasi terkait penerbitan sertifikat tersebut. 

Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kepada kantor jasa survey berlisensi (KJSB) RMLP.

KJSB ini lah yang melakukan survey dan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut sebelum disahkan oleh petugas ATR/BPN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved