Temuan Jasad di Hutan Kabuh Jombang

Fakta Terbaru, 3 Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang Adalah Teman Korban

Polisi temukan fakta terbaru terkait kasus penemuan jasad pria korban pembunuhan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KORBAN PEMBUNUHAN - Jasad korban pembunuhan, MF (19) dibawa ke RSUD Jombang oleh petugas setelah dilakukan evakuasi dari hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (19/1/2025). 

Margono menyebut, 6 orang yang sudah ditangkap dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. 

Selain itu, pihak kepolisian juga kini mendalami keterlibatan 2 wanita dalam kasus pembunuhan ini.

"Ada dua wanita yang sedang kami dalami juga dalam kasus ini, status masih saksi untuk yang wanita ini," tuturnya.

Meskipun belum mengungkapkan kejadian awal bagaimana pembunuhan dilakukan dan kapan terjadinya, pihak kepolisian sudah menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP.

Paal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. Sedangkan pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Identitas Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang Terungkap, Ternyata Pemuda Asal Krian Sidoarjo

Untuk pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Sementara, pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved