Temuan Jasad di Hutan Kabuh Jombang
Fakta Terbaru, 3 Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang Adalah Teman Korban
Polisi temukan fakta terbaru terkait kasus penemuan jasad pria korban pembunuhan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Margono menyebut, 6 orang yang sudah ditangkap dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Selain itu, pihak kepolisian juga kini mendalami keterlibatan 2 wanita dalam kasus pembunuhan ini.
"Ada dua wanita yang sedang kami dalami juga dalam kasus ini, status masih saksi untuk yang wanita ini," tuturnya.
Meskipun belum mengungkapkan kejadian awal bagaimana pembunuhan dilakukan dan kapan terjadinya, pihak kepolisian sudah menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP.
Paal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. Sedangkan pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Identitas Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang Terungkap, Ternyata Pemuda Asal Krian Sidoarjo
Untuk pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.