Temuan Jasad di Hutan Kabuh Jombang

Fakta Terbaru, 3 Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang Adalah Teman Korban

Polisi temukan fakta terbaru terkait kasus penemuan jasad pria korban pembunuhan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KORBAN PEMBUNUHAN - Jasad korban pembunuhan, MF (19) dibawa ke RSUD Jombang oleh petugas setelah dilakukan evakuasi dari hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (19/1/2025). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polisi temukan fakta terbaru terkait kasus penemuan jasad pria di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Setelah identitas jasad tersebut terungkap, diketahui pula jika pria ini adalah korban pembunuhan.

Korban diketahui berinisial MF (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Baca juga: Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang Dipastikan Korban Pembunuhan, 6 Orang Ditangkap

Di mana 6 tersangka yang sudah ditangkap, 3 di antaranya kenal dengan korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat ditemui awak media di kantornya Mapolres Jombang, Kamis (30/1/2025).

"Dari hasil ungkap pemeriksaan awal, 3 tersangka adalah teman korban. Sementara tiga orang lainnya adalah teman baru," ucapnya.

Mirisnya, dari 6 tersangka yang berhasil diamankan, 3 di antaranya masih berusia di bawah umur. 

"Jadi ada 3 tersangka yang masih di bawah umur, sisanya sudah dewasa," kata Margono.

Dari informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, 6 tersangka tersebut yakni AS Alias Gareng (22) warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang, sebagai pelaku utama. 

Lalu ada AR (23) warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

HM (19) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. 

Kemudian, MR (17) remaja asal Kecamatan Plandaan Jombang, RG  (18) remaja asal Kecamatan Ploso Jombang dan KS (16) remaja asal Kecamatan Plandaan Jombang.

Butuh waktu sekitar satu minggu lamanya bagi kepolisian mengungkap kasus ini. Selain identitas mayat yang sulit ditemukan, beberapa tersangka juga telah berpencar.

Bahkan, 2 tersangka sempat melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah.

"4 orang ditangkap di wilayah Jombang, sedangkan yang 2 melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah dan kami tangkap di sana," ungkap Margono.

Margono menyebut, 6 orang yang sudah ditangkap dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. 

Selain itu, pihak kepolisian juga kini mendalami keterlibatan 2 wanita dalam kasus pembunuhan ini.

"Ada dua wanita yang sedang kami dalami juga dalam kasus ini, status masih saksi untuk yang wanita ini," tuturnya.

Meskipun belum mengungkapkan kejadian awal bagaimana pembunuhan dilakukan dan kapan terjadinya, pihak kepolisian sudah menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP.

Paal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. Sedangkan pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Identitas Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang Terungkap, Ternyata Pemuda Asal Krian Sidoarjo

Untuk pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Sementara, pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved