Berita Viral

Peran Kades Kohod Tak Cuma Urus SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Warga : Bawa Alat Berat, Uruk Tanah

Peran Kades Kohod, Arsin, dalam polemik pagar laut Tangerang, ternyata tak sekadar menguruskan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan SHM.

Editor: Musahadah
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
PAGAR LAUT TANGERANG. Kades Kohod (batik ungu) mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat kunjungan ke area pagar laut Tangerang, Jumat (24/1/2025). Terbaru, warga membongkar peran Kades Kohod dalam pembuatan SHGB di area pagar laut Tangerang dan peran lainnya. 

SURYA.CO.ID - Peran Kades Kohod, Arsin, dalam polemik pagar laut Tangerang, ternyata tak sekadar menguruskan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Kades Kohod ternyata mengerahkan alat berat untuk menguruk lahan warga untuk reklamasi.

Hal ini diungkap Henri Kusuma, pendamping warga Kohod dalam polemik pagar laut Tangerang. 

Dijelaskan Henri, kades kohod ini mengerahkan staf desa bahkan RT/RW untuk membuat sertifikat di area pagar laut tersebut.

Bahkan Henri menduga para ketua RT/RW berikut keluarganya juga tercatat dalam sertifikat tersebut. 

Baca juga: Imbas Kades Kohod Diperiksa Kejagung Soal HGB Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Bisa Dilacak, Gampang

"Kemungkinan besar mereka tidak jauh dari lingkaran kepala desa," kata Henri dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (26/1/2025). 

Khusus untuk warga yang didampingi, Henri menyebut, warga ini tak tahu menahu ketika diminta KTP untuk pembuatan SHGB di area pagar laut. 

"Itu murni dicuri. Saat itu dia masih berumur 18, diminta KTP nya. Selanjutnya mereka memproses," katanya. 

Setelah tahu identitasnya dicatut, sebenarnya warga dengan didampingi Henri telah melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang pada Agustus 2024. 

Saat itu, mereka diterima plt Sekda, serta perwakilan dari ATR, Muspida dan Inspektorat. 

Saat itu, pihak muspida tidak berbicara tentang masalah perda tata ruang, dan permasalahnnya pun tidak ditanggapi serius. 

Akhirnya Henri bersama warga meminta audiensi dengan Kementerian ATR/BPN pada September 2024.

Di pertemuan ini lah akhirnya terungkap bahwa Pemkab Tangerang telah membuat Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang adanya pulau reklamasi di sepanjang pantai utara. 

Namun saat itu dari Kementerian ATR/BPN tidak mau menyebutkan nomor perda sehingga pembicaraannya pun buntu, dan Henri bersama para nelayan memilik pulang.

Dua hari setelah pulang dari pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, Kades Kohod membawa alat berat untuk mulai menguruk tanah di Desa Kohod. 

"Kami sudah mengadu, audiensi, tapi dia (Kades Kohod) merasa kuat karena merasa diback up. Mulai pengurukan untuk reklamasi," ungkap Henri. 

Lalu, kades bergerak atas perintah siapa? 

Menurut Henri, pelaku di dekat warga termasuk Kades Kohod itu hanya lah ekor.

"Badan dan kepala bukan itu," katanya. 

Henri beralasan karena ada perda yang dipakai untuk melanggengkan rencana reklamasi dan sejumlah rencana lainnya, termasuk rencana membangun hutan lindung mangrove yang memakan lahan 1553 hektar, seluas dengan area pagar laut. 

Sebelumnya, sejumlah warga membongkar peran Kades Kohod dalam pensertfikatan area di pagar laut Tangerang. 

Diduga, kades kohod ini menggunakan identitas sejumlah warga untuk pembuatan SHGB pada 2023. 

Khaerudin, salah seorang warga yang merasa menjadi korban, mengatakan, sertifikat tersebut tiba-tiba terbit atas nama beberapa warga. 

Padahal, warga Desa Kohod merasa tak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, termasuk SHGB. 

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Keterlibatan aparat desa dan kepala desa dalam pembuatan sertifikat HGB tersebut beralasan karena data-data warga yang digunakan untuk penerbitan SHGB kemungkinan besar berasal dari perangkat desa.

"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada keterlibatan dari kepala desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," kata Khaerudin.

Nasarudin, warga Desa Kohod lainnya mengungkap adanya kepemilikan SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai. 

Narasudin mengungkap, nama anaknya, Nasrullah masuk dalam daftar pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang.  

Tak tanggung-tanggung, di SHGB itu, anaknya tercatat memiliki lahan seluas 1,4 hektar. 

Dan, dalam keterangannya disebutkan bahwa lahan itu dimiliki sang anak yang berusia 18 tahun dari hasil warisan. 

"Ini keterangan waris. Berarti saya sudah dianggap mati. Padahal saya masih hidup," kata Narasudin dikutip dari tayangan youtube Liputan 6, pada Senin (27/1/2025). 

Nasarudin mengaku baru tahu adanya SHGB atas nama anaknya itu, belum lama ini.

Dia memastikan SHGB itu tidak benar, karena kenyataannya dia tidak memiliki lahan di area laut. 

"Saya sama sekali gak punya (lahan) pak, se-meter pun gak punya. Di darat pun gak punya, apalagi di laut," tegasnya. 

Kalau saat ini ada penerbitan SHGB, Nasarudin mengaku dirugikan. 

"Saya gak terima ini," katanya. 

Nasarudin pun mengungkap awal mula ada pihak keluarahan yang tiba-tiba meminjam KTP anaknya. 

"Diambil begitu, saja. Tahu-tahunya begini (muncul SHGB atas nama anaknya)," tandasnya.

Henri Kusuma, tim advokasi warga mengungkap, tak hanya SHGB milik anak Nasarudin saja yang bermasalah.  

"Di desa Kohod ada beberapa pecahan sertifikat," katanya. 

Henri menuding Kepala Desa Kohod mengerahkan individu-individu, salah satunya adalah warga,  

Caranya, warga ini dibohongi, dimintai KTP untuk dibuatkan PM 1.

 "PM 1 ini diurus kades dan kroni-kroninya. Salah satunya (anak Nasarudin), diminta KTP tanpa sepengetahuian, untuk dibuatkan SHGB. Dibuatkan surat keterangan waris, seolah-olah ayahnya meninggal, sehingga asal usul (tanah) meninggal," ungkap Henri. 

Susno Duadji Minta Kades Kohod Ditangkap

TANGKAP KADES. Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyoroti soal SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang dalam acara Top News Metro TV pada Selasa (28/1/2025). Susno meminta Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod (foto kiri)..
TANGKAP KADES. Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyoroti soal SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang dalam acara Top News Metro TV pada Selasa (28/1/2025). Susno meminta Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod (foto kiri).. (kolase tribunnews/kompas.com/TVOne)

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.  

Menurut Susno Duadji unsur pelanggaran di kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.  

Kalau saat ini, kasus pagar laut ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, tapi juga hukuman penjara. 

"Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (28/1/2025). 

Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.  

Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Minta KTP Warga Untuk SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Dibongkar Nasarudin

Menurutnya, kades ini memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat. 

"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat.  Ini minimal pidana umum pemalsuan," tegas mantan perwira tinggi Polri yang pernah mecetuskan istilah Cicak dan Buaya saat berseteru dengan KPK beberapa waktu silam. 

Tak hanya itu, kades juga bisa dikenakan dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat. 

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat. 

"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," tegasnya. 

Susno mendesak kejaksaan agung cepat bertindak agar pihak-pihak yang merasa memiliki pagar laut ini tidak melancarkan serangan balik. 

"Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan. 

"Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli
segera cekal ke luar negeri," seru Susno dengan nada tinggi. 

"Ini jual negara, laut dijual. Sebentar lagi ruang udara dijual. Kalau mereka bilang ini daratan yang tenggelam, itu bohong besar itu," tukasnya. 

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved