Tindaklanjuti Dugaan Pungli Sampai Rp 500 Ribu per Sapi, DPRD Situbondo Labrak RPH Sumberkolak

Maka agar sapi tetap bisa dipotong, pemiliknya harus membayar uang tambahan antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Anggota Komisi II DPRD Situbondo mendatangi RPH di Desa Sumberkolak, Kecanatan Panarukan. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, mendapat respons cepat dari DPRD Situbondo.

Minggu (26/1/2025) dini hari lalu, anggota Komisi II segera mendatangi RPH tersebut guna mengetahui kebenaran pengaduan tentang praktik pungli itu.

RPH tersebut berada di bawah naungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Pemkab Situbondo. Tetapi anggota dewan tidak berhasil menemui koordinator RPH yang kebetulan ada kegiatan di Bondowoso.

Sekretaris Komisi II, Suprapto mengatakan, inspeksi mendadak ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat yang memprotes dugaan pungli di RPH itu.

"Besaran pungli yang diadukan nominalnya bervariatif, yakni berkisar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap sapi yang dipotong," kata Suprapto, Senin (27/1/2025).

Sesuai ketentuan, politisi PKB ini menjelaskan, setiap satu sapi yang dipotong hanya dikenakan biaya sebesar Rp 35.000. "Dan biaya itu yang disetor ke PAD," ungkapnya.

Dugaan pungli itu terjadi, Suprapto menambahkan, kebanyakan pada sapi yang tidak layak potong seperti sakit atau semacamnya.

Maka agar sapi tetap bisa dipotong, pemiliknya harus membayar uang tambahan antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

"Makanya kami lakukan inspeksi untuk mencari tahu kebenarannya, tetapi kami tidak bisa bertemu langsung dengan koordinator RPH," katanya.

Selain itu Komisi II menemukan adanya ketidaksesuaian data hewan yang masuk dan jumlah uang retribusi yang masuk.

"Semalam kita ambil sample ada 8 ekor sapi yang disembelih, dan kami tanyakan kepada tukang jagal. Ditemukan bahwa rata-rata penyembelihan 6-10 ekor sapi, tetapi dalam catatan atau resi pembayarannya hanya tertulis 3 ekor yang masuk," bebernya.

Ketidaksesuaian jumlah hewan yang disembelih dan resi pembayaran ini,  jelas berpengaruh pada PAD. "Tidak hanya itu, tidak ada berkas sejak 2023 hingga 2025di kantor RPH itu," ungkapnya.

Atas temuan ini, Komisi II akan mengundang Disnakkan, Kepala RPH dan pihak terkait  ke DPRD Situbondo untuk diklarifikasi.

"Secepatnya kami akan panggil semuanya, Disnakkan dann Kepala RPH dan juga perwakilan jagal. Karena catur marutnya administrasi di RPH ini yang tidak dibenarkan," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Disnakkan Situbondo, Sulistiyani mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar karena persoalan itu menjadi ranah Kepala Disnakkan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved