Berita Viral

Klaim Kades Kohod Area Pagar Laut Tangerang Dulu Empang Terbantahkan, Tapi Justru Didukung 2 Orang

Klaim Kades Kohod bahwa aea pagar laut Tangerang dulunya adalah empang terbantahkan dengan bukti ini. Tapi justru didukung 2 sosok ini.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas,com
Klaim Kades Kohod bahwa area pagar laut Tangerang dulunya empang akhirnya terbantahkan, 

SURYA.CO.ID - Klaim Kades Kohod, Arsin bahwa area pagar Laut Tangerang dulunya adalah empang, akhirnya terbantahkan.

Klaim Kades Kohod ini terbantahkan dengan bukti tampilan satelit tahun 1995.

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Tribunnews.com, sejak tahun 1995 hingga 2025, tidak ada empang atau tanah di deretan laut samping desa Kohod.

Bahkan pada satelit terbaru justru nampak pagar laut yang saat ini membentang 30,16 kilometer yang melewati Desa Kohod.

Video singkat pemandangan satelit pagar laut juga sempat diunggah akun X anggota PKS, Mulyanto.

Baca juga: Selain Kades Kohod, Pria Ini Teriak Minta SHGB Pagar Laut Tangerang Tak Dibatalkan, Warga Bereaksi

"Pagar laut dari satelit," tulis @pakmul63 pada 15 Januari 2025 lalu.

Tampak pagar laut sudah terlihat dengan rangka-rangka di bawah laut berupa kotak-kotak seperti penangkaran atau penahan ombak.

Dan memang benar, pagar tersebut melewati Desa Kohod dan Desa Kramat.

Sebelumnya, kengototan kades Kohod tentang area pagar laut itu diungkapkan di depan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid yang berkunjung pada Jumat (24/1/2025).

Arsin bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata dia.

Namun, kata Nusron, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya pembatalan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved