Berita Viral

Rekam Jejak Menteri KKP Sakti Trenggono yang Dikritik Keras Susno Duadji Soal Pagar Laut Tangerang

Inilah rekam jejak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dikritik habis-habisan Susno Duadji.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Susno Duadji menyindir habis-habisan menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal pagar laut Tangerang. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dikritik habis-habisan oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji terkait pagar laut Tangerang.

Tak hanya mengkritik, Susno Duadji juga berseloroh jika dia menkadi presiden, tak akan memilih Sakti Wahyu Trenggono sebagai menterinya. 

Susno mengaku heran dengan pernyataan Trenggono yang baru tahu ada pagar laut sepanjang 30 KM yang diduga diperuntukkan untuk reklamasi. 

Bahkan, Sakti juga baru tahu bahwa sudah ada pengkavlingan laut di perairan itu. 

"Kalau sudah 30 KM menterinya (Sakti) baru tahu dan kebetulan menteri KKP yang sekarang adalah menteri KKP pada zaman kabinet sebelum kabinetnya Pak Prabowo, nah kalau saya jadi presiden, enggak saya pakai ini orang," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Susno Duadji yang tayang pada Kamis (23/1/2025). 

Baca juga: Nasib Kades Kohod Usai Debat Pagar Laut Tangerang dengan Menteri ATR/BPN, Susno Duadji: Bisa Pidana

Semestinya, kata Susno, sejak awal satu batang bambu ditancapkan di laut tersebut pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menaruh curiga dan mencabutnya. 

Untuk menindaklanjutinya, KKP seharusnya bisa menggandeng berbagai aparat terkait. 

"Dari awal bambu itu mulai ditancapkan satu biji mestinya KKP sudah lihat. Nah, kalau KKP sudah lihat, kan bisa mengajak aparat-aparat terkait yang berkecimpun di laut. Ada TNI AL, Polair, ada Bakamla, ada juga Kementerian Perhubungan, ada juga organisasi nelayan. Diajak nelayan berunding apakah ini mengganggu kalian?" ucapnya. 

Susno melihat bahwa aparat pemerintah dari tingkat bawah hingga tingkat atas terlibat dalam kasus pagar laut. 

Keterlibatan mereka menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan tersebut. 

Penyidik, kata Susno, perlu turun tangan untuk memeriksa sejauh mana mereka terlibat. 

"Itu perlu diusut oleh penyidik, siapa? Bisa KPK, bisa Kejaksaan Agung, bisa KPK, bisa penyidik Polri kenapa? Proses terbitnya sertifikat itu ada dokumen yang dipalsukan, jelas palsu itu. Memberi keterangan palsu itu pemalsuan dokumen," ujarnya. 

Selain itu, aparat yang terlibat bisa juga terjerat tindak pidana korupsi. 

"Kalau di balik dokumen palsu itu dalam mengajukan map permohonan itu ada amplop di bawahnya yang tebal. Itu tindak pidana korupsi KPK harus turun di situ. Siapa yg terlibat, siapa yg menerima," pungkasnya.

Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono mengakui fenomena pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terjadi karena kurangnya pengawasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved