Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Blitar, Sita 2,72 Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar narkoba di wilayahnya. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba dan pencurian sepeda motor di Polres Blitar Kota, Jumat (24/1/2025). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar narkoba di wilayahnya. 

Kedua pengedar yang ditangkap, yaitu, AP (30), warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan AW (27), warga Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. 

Polisi menyita barang bukti 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu-sabu dari kedua tersangka. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan penangkapan kedua pengedar narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. 

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Karena, narkoba merusak generasi bangsa," kata Titus, Jumat (24/1/2025). 

Selain kasus narkoba, kata Titus, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor. 

Pelaku, yaitu, I (38), warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. 

Pelaku mencuri sepeda motor di jalan persawahan Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. 

"Modus operandinya, pelaku jalan kaki, lalu mengambil tas dan sepeda motor korban yang parkir di jalan persawahan," katanya. 

Selanjutnya, pelaku menitipkan sepeda motor curian di rumah temannya. Pelaku belum sempat menjual sepeda motor curian sudah ditangkap polisi.

"Kami mengimbau masyarakat menjaga barang pribadi di tempat umum. Jangan meletakkan sembarangan," ujarnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved