HGB di Atas Laut

Soal Reklamasi, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Sebut Hanya PSN di Kenjeran Surabaya yang Resmi

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono akan mengecek dan menguaknya kasus baru terkait perizinan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi sejumlah wilayah Jatim

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan, bahwa pihaknya akan mengecek dan menguaknya kasus baru terkait perizinan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di kawasan Tuban dan Sampang, bahkan yang telah terbit kepemilikan SHM di Sumenep.

Pihaknya mengaku, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari dinas terkait soal temuan ini.

Bahkan untuk reklamasi yang izinnya tengah diproses dan ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) hanya ada di Kota Surabaya.

“Jadi sekarang semakin banyak kasus yang mencuat. Tapi bahwa saya ingin menekankan bahwa kewenangan provinsi ada di zona 0-12 mil,” kata Adhy, saat diwawancara di Gedung Grahadi, Kamis (23/1/2025).

Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait kasus dua HGB di atas laut Sidoarjo.

Dan hasil pemantauan di lapangan, tidak ada pemanfaatan ekonomi satu pun yang melanggar. Dan saat ini yang menjadi permasalahannya adalah proses keluarnya HGB di lokasi tersebut. 

“Terkait reklamasi sementara yang kami pegang adalah PSN yang di Kenjeran. Itu resmi. Tapi yang lain saya belum masuk,” tegasnya.

“Tapi ada beberapa usulan dalam RTRW zona laut memang ada usulan, selain Kenjeran juga ada Lamongan. Tapi Tuban saya belum tahu,” tegas Adhy.

Pun begitu untuk kasus terbitnya SHM di perairan Kabupaten Sumenep. Dikatakannya bahwa saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechtar, mengungkapkan ada dugaan penerbitan alas hak di sejumlah wilayah di Jatim, yang satu di antaranya ada di Kabupaten Tuban. 

Namun bukan pada penerbitan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB), penguasaan lahan ini dilakukan dengan pemasangan patok di atas perairan.

"Saya pernah melakukan penyuluhan di Tuban. Ternyata, di sini sudah ada patok-patok. Namun, belum sampai pada pengurusan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," kata Oemar ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, pemilik patok sebenarnya telah berencana untuk mematok dan reklamasi tanah di sana, lalu mendaftarkan HGB. Namun, hal ini urung dilakukan mengingat lahan tersebut belum menjadi bidang tanah. 

"Mereka bingung juga," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk bisa mendaftar alas hak HGB, pemilik harus terlebih dahulu memastikan lahan tersebut berupa bidang tanah. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved