Plt Kades di Situbondo Jadi Tersangka Usai Pesta Narkoba Bersama 2 Warga, Tetapi Tidak Ditahan

Menurut Subaidi, sebelumnya anggotanya yang sedang piket mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Mlandingan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Plt Kades Sumberanyar menghadapi pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba di Satreskoba Polres Situbondo, Kamis (23/1/2025). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Perangkat desa seharusnya teladan, tetapi malah merangkul warganya untuk berpesta narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Senin (20/1/2025) dini hari lalu.

Pesta narkoba itu dilakukan Plt Kepala Desa Sumberanyar berinisial H, bersama dua warganya, MR dan ZA, asal Dusun Trebungan Timur sekitar pukul 03.30 WIB.

Jajaran Polsek Mlandingan mengetahui adanya perangkat desa yang mengonsumsi sabu itu saat melakukan penggerebekan. Plt Kades H tertangkap basah menikmati barang haram itu.

Kapolsek Mlandingan, AKP Subaidi membenarkan pihaknya menggerebek dan mengamankan Plt kades dan dua warga di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Mlandingan.

Menurut Subaidi, sebelumnya anggotanya yang sedang piket mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mlandingan.

Berbekal informasi itu, kata mantan Kapolsek Suboh ini mengatakan, pihaknya bersama anggota mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang sedang mengkonsumsi sabu.

Selain mengamankan Plt Kades dan dua orang warga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sisa sab  di lokasi penggerebekan.

Selanjutnya polisi menangkap dan membawa tiga terduga penyalahgunaan narkoba itu diserahkan ke Satreskoba Polres Situbondo. Penyidik Satreskoba juga telah menetapkan Plt kades dan dua warga itu sebagai tersangka.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan pelimpahan tiga terduga tersangka penyalahgunaan narkoba dari Polsek Mlandingan itu.

Menurutnya, ketiga telah menjalani pemeriksaan  dan atau dimintai keterangannya oleh penyidik Sareskoba. "Dari penyelidikan, perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Lutfi.

Meski ditetapkan tersangka, lanjutnya, ketiganya tidak ditahan karena sesuai Perkap Nomor 20 mereka hanya sebagai pengguna dan  akan direhabilitasi. "BB yang diamankan dari tersangka itu sebanyak 0,39 gram sabu," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved