HGB di Atas Laut

Pejabat Sidoarjo Ramai-ramai Naik Perahu Susuri Perairan yang Terbit HGB-nya

Rombongan para pejabat Sidoarjo naik perahu nelayan meninjau langsung untuk mencapai lokasi HGB di atas laut

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Plt Bupati Sidoarjo Subandi bersama sejumlah pejabat saat menyusuri laut di Segoro Tambak, Kamis (23/1/2025). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Menggunakan perahu, sejumlah pejabat di Sidoarjo menyusuri laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (23/1/2025).

Area tersebut, merupakan perairan yang terbit HGB-nya. Sekitar 656 hektare atas nama tiga perusahaan.

Kini jadi banyak diperbincangkan masyarakat, karena mirip dengan perkara yang terjadi di Tangerang, Banten.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kepala Desa Segoro Tambak ramai-ramai melakukan sidak ke lokasi itu.

Rombongan para pejabat itu, naik perahu nelayan setempat untuk melakukan peninjauan langsung lokasi HGB di atas laut tersebut. 

Selain melihat langsung perairan yang ber-HGB itu, mereka juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

“Dari peninjauan hari ini, diketahui terdapat blok yang berupa Kawasan tambak atas nama PT tapi dikelola oleh masyarakat,” kata Subandi.

Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu perusahaan pada tahun 1996.

Sertifikat HGB itu akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini.

“Sementara, sebagian blok lainnya, jelas terlihat memang berupa laut,” lanjut politisi yang juga berstatus Bupati Sidoarjo terpilih hasil Pilkada 2024 itu.

Perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026 ini, Subandi menegaskan, masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu arahan Pj Gubernur Jatim.

“Kami terus berkordinasi dengan BPN untuk menunggu hasil investigasinya. Serta menunggu arahan dari Pj Gubernur,” kata Subandi.

Terkait temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, pihaknya juga terus melakukan penelusuran.

Terkait perizinan dan sebagainya. Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Diketahui ada tiga HGB yang keluar untuk wilayah perairan tersebut. HGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996.

Kemudian, yang kedua keluar tanggal 15 Agustus 1996, yang ketiga keluar 26 Oktober 1999.

Tiga HGB itu, dua bidang seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare dimiliki PT SIP.

Sementara, satu bidang seluas 152,36 hektare milik PT SC. Masa berlakunya habis pada tahun 2026 mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved