Berita Viral

Dukung Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Rocky Gerung Sentil Menteri Agraria Nusron Wahid

Polemik pagar laut di Tangerang turut menuai sorotan dari pengamat politik, Rocky Gerung. Sentil Menteri Agraria dan TR, Nusron Wahid.

tangkap layar youtube
Rocky Gerung dan Nusron Wahid. Dukung Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Rocky Gerung Sentil Menteri Agraria Nusron Wahid. 

SURYA.co.id - Polemik pagar laut di Tangerang turut menuai sorotan dari pengamat politik, Rocky Gerung.

Ia mengaku mendukung pembongkaran pagar laut sepanjang kurnag lebih 30 kilometer tersebut.

Namun, Rocky Gerung juga menyentil peran Menteri Agraria dan TR, Nusron Wahid.

Menurutnya, langkah melakukan pembongkaran pagar laut sudah baik.

Tetapi, ia memberikan catatatan bahwa masalah tersebut harus benar-benar selesai hingga diketahui siapa saja yang terlibat dan harus segera diberi hukuman yang setimpal.

Baca juga: Pantesan Titiek Soeharto Heran Ada yang Bangun Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Ungkap Pemilik

"Pada satu segi itu (pembongkaran) diperlukan, nelayan pasti lega karena akses laut akan kembali dibuka, tetapi masih ada hal yang substansial yaitu pemeriksaan terhadap kasus ini," kata Rocky yang dilansir dalam video di kanal Youtube Rocky Gerung Official.

Rocky mengatakan, apabila ada persoalan hukum seharusnya segera disampaikan kepada publik oleh mereka yang bersengketa, yakni antara negara dan pemilik pagar.

"Jadi, dibuka aja, bahwa negara memang menyengketakan itu karena ada pelanggaran hukumnya," ucapnya.

Rocky menganggap, bahwa yang harus tampil mewakili negara dalam persoalan ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid.

"Karena di dia (Nusron) ATR/BPN semua hal yang bersifat legal itu administrasi diputuskan. Jadi ini upaya untuk menekan secara politis juga engga ada guna karena rakyat menganggap bahwa di belakang skandal pagar ini ada skandal politik," jelasnya.

Rocky mengatakan persoalan pagar laut akan menjadi beban berat, khususnya Menteri ATR, Nusron Wahid karena menyangkut soal legal.

"Menteri Nusron bisa mulai terangkan kepada publik bahwa dia akan berupaya menyelesaikan ini dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujar Rocky.

Baca juga: 5 Kritik Menohok Kholid Nelayan Pemberani Soal Pagar Laut Tangerang, Ngaku Tahu Siapa Dalangnya

Ia melanjutkan apabila Nusron tidak segera memberikan pernyataan terkait persoalan ini. Maka, kemungkinan besar akan masuk namanya dalam reshuffle Kabinet Presiden Prabowo.

"Kalau sinyal ini makin lambat, maka akan terkejar oleh peristiwa baru yaitu evaluasi Presiden Prabowo pada menterinya, ini kan momentum reshuffle," ucap Rocky.

Terakhir, Rocky mengatakan bahwa, Nusron harus berani mengambil langkah kontroversial terkait persoalan ini.

"Dia (Nusron) harus ucapkan siapa yang salah, dugaan awal apa, walaupun pembuktiannya panjang, tapi dugaan awal harus segera diucapkan, dan artinya itu ada kaitan dengan rezim dan pejabat-pejabat sebelumnya," pungkasnya.

Polemik pagar laut Tangerang ini awalnya diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti.

Laporan warga pertama kali diterima pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan dan mengganggu aktivitas 3.888 nelayan serta 502 pembudidaya di lokasi tersebut.

Pagar laut tersebut mulai dipasang sejak pertengahan 2024 dan baru menjadi sorotan publik pada awal Januari 2025.

Menurut info, pagar laut ini dibangun tanpa ada izin dari pemerintah dan pihak terkait. 

Namun, fakta lain justru terungkap dari pernyataan Khalid dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Baca juga: Nasib Pemasang Pagar Laut Tangerang Terancam Didenda, Nelayan Kholid Bongkar Sosok yang Memerintah

Berikut fakta-fakta selengkapnya. 

Dibuat Warga

Menurut informasi yang diperoleh Ombudsman Wilayah Banten, pagar laut tersebut dibuat oleh warga yang bekerja atas suruhan pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Mereka disebut menerima bayaran Rp 100.000 untuk mendirikan pagar tersebut.

Kini, atas instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), pembangunan pagar laut di Tangerang telah dihentikan dan disegel.

Tujuan Pembuatan Pagar Laut

Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari para nelayan setempat, mengklaim pagar laut itu adalah tanggul yang dibuat secara swadaya oleh masyarakat.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki beberapa fungsi utama, antara lain mengurangi dampak ombak, mencegah abrasi, dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Dibongkar 600 Prajurit TNI AL

Meski disebut memiliki manfaat, pagar laut ini tetap dibongkar dengan melibatkan sekitar 600 prajurit TNI Angkatan Laut (AL).

Para prajurit TNI AL itu terdiri dari tiga satuan khusus, yakni Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).

Keterlibatan Dislambair bertujuan untuk mengukur kedalaman patok-patok pagar bambu yang tertanam di dasar laut.

Hingga kini, belum ada kepastian siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyarankan agar pagar bambu di laut tersebut tidak dibongkar karena menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan.

"Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh angkatan laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," ujar Trenggono, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, pembongkaran pagar bambu itu seharusnya dilakukan hanya setelah pihak berwenang mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," kata Trenggono.

Sertifikat HGB

Menteri ATR/BTN Nusron Wahid membongkar ada ratusan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang.
Menteri ATR/BTN Nusron Wahid membongkar ada ratusan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang. (kolase kompas TV)

Sementara Nusron Wahid mengungkapkan adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten. 

Tak main-main, sertifikat HGB di laut Tangerang itu mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan. 

"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan, jumlah sertifikat HGB ada 263 bidang. 

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025). 

 Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.

Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.

Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).

"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum."

"Maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved