HGB di Atas Laut

Bentuk Timsus Kasus SHGB di Laut Sidoarjo, Polda Jatim Sudah Surati 2 Perusahaan untuk Pemeriksaan

Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat di atas laut Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum AKBP Dekcy Hermansyah. Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan tim khusus (Timsus) yang dikerahkannya untuk menyelidiki temuan tersebut berasal dari Anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

"Jadi tindakan yang kami lakukan sesuai perintah bapak Kapolda. Kita telah lakukan penyelidikan. Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerjunkan tim dari Subdit Harda Bangtah," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Sosok Thanthowy Syamsuddin, Dosen FEB Unair yang Ungkap Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya

Farman menjelaskan, pihaknya telah mendatangi lokasi temuan SHGB untuk melakukan pengecekan terhadap temuan yang sempat viral sejak beberapa waktu lalu.

Mulai dari mendatangi lokasi untuk menggali keterangan dari warga sekitar, termasuk serta Kepala Desa (Kades) setempat.

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami koordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB itu. Karena terbit sudah lama, jadi pejabatnya juga lama. Saat ini, BPN masih mencari dokumen terbitnya SHGB itu," jelasnya.

Tak cuma itu, Farman menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap dua perusahaan pemilik SHGB tersebut, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Tujuannya, anggota Timsus dapat memintai keterangan klarifikasi secara langsung atas status HGB di atas laut tersebut.

"Kami sudah bersurat untuk mengundang klarifikasi dan meminta keterangan ke dua perusahaan yang tertera dalam SHGB itu," ungkapnya.

Mengingat proses penyelidikan ini masih bergulir. Farman belum bisa berpanjang lebar mengulas status hukum dari temuan tersebut.

"Intinya kami tetap berkomitmen untuk menyelidiki temuan itu. Kita bersinergi dengan BPN. Ke depan, kalau memang perlu kita minta citra satelit untuk melihat apakah itu dulu betul, tambak kemudian terjadi abrasi. Atau laut adanya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved