Berita Viral

Kecurigaan Nelayan Kholid Terbukti? Pagar Laut Tangerang Ternyata Memiliki 263 Sertifikat HGB

Menurut nelayan Kholid, pagar laut hanya membuat nasib nelayan semakin sengsara karena pemanfaatan ruang laut bagi nelayan kapal kecil semakin sempit.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
kolase TVOne
Kholid, nelayan dari desa Krojo yang lantang menolak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. 

SURYA.co.id - Kholid, nelayan dari desa Krojo menjadi viral di media sosial setelah lantang menolak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Klolid mengaku curiga dengan pembangunan pagar laut tersebut, karena tidak sesuai undang-undang.

Selain itu, menurut Kholid, pagar laut hanya membuat nasib nelayan semakin sengsara karena pemanfaatan ruang laut bagi nelayan kapal kecil semakin sempit.

"Saya melawan, kehidupan saya sebagai nelayan dikelola korperasi, sampe kiamat anak cucu saya miskin, karena saya hanya dijadikan objek, dia yang mengelola," bebernya, dikutip dari tayangan Fakta TV One pada Senin (20/1/2025).

"Karena korporasi selalu berbicara untung dan rugi, tapi tidak mementingkan keadilan bagi rakyat, kami tidak merasakan itu,"ujarnya.

Kholid mempertanyakan kepastian undang-undang mengenai pengaturan kelautan berkaitan dengan adanya pagar misterius sepanjang 30 kilometer.

Ia menegaskan, segala hal berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, harus mengantongi izin. Sekalipun, pemanfaatan itu dilakukan oleh masyarakat setempat.

"Kalau misalnya jelas undang-undangnya, aturannya, di kelautan itu seperti apa."

"Anggap saja misalnya, walaupun menurut saya itu nggak rasional, yang (membuat pagar laut) mengatasnamakan nelayan Pantura segala macam, ini sudah melanggar hukum," kata Kholid dalam wawancara bersama tvOneNews, Minggu (12/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Yang namanya melakukan pemanfaatan ruang laut, harus ada izin, anggaplah masyarakat (yang membuat pagar laut), kan harus ada izinnya, ada undang-undangnya."

"Dan itu (membuat pagar laut tanpa izin) sudah melanggar, walau siapapun itu (yang membuat), sekalipun masyarakat," ujarnya.

Area pagar laut ternyata bersertifikat HGB

Seolah menjawab kecurigaan Kholid dan nelayan lainnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ternyata area pagar laut Tangerang, Banten memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Tak main-main, sertifikat HGB di laut Tangerang itu mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan. 

"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved