Gerombolan Remaja Konvoi Motor dan Bersajam Bikin Ulah di Sidoarjo, 3 Orang Jadi Korban

Gerombolan remaja melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan pengeroyokan

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Polisi menunjukkan senjata tajam dan para tersangka yang diamankan di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Gerombolan remaja melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam, ditangkap polisi di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Diketahui, mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap kelompok lain di dua wilayah Sidoarjo.
 
Sedikitnya ada 12 orang pemuda yang digelandang petugas. Yaitu AR (19), MBP (20), DAP (20), DBR (19), KU (18), AMA (17), KUS (17), MDA (16), RMP (19), RGH (20), SAA (18) dan WAP (24).

Mereka ini juga terbukti melakukan pengeroyokan

Ada tiga orang yang menjadi pengeroyokan para pemuda bersenjata tajam tersebut.

“Para pemuda ini diamankan petugas, karena terbukti membawa senjata tajam dan melakukan pengeroyokan. Dari para tersangka itu, tiga orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (22/1/2025).

Menurut kapolres, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kelompok remaja yang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam. 

Mereka dianggap telah meresahkan warga, dan mengakibatkan ketakutan bagi masyarakat yang sedang melintas atau berpapasan dengan mereka.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya mendapat kepastian bahwa kelompok tersebut telah melakukan pengeroyokan di dua wilayah berbeda di Sidoarjo. Yakni di kawasan Kecamatan Buduran dan Wonoayu.

“Semua langsung diamankan oleh petugas. Termasuk senjata tajam yang mereka pakai saat konvoi juga disita oleh petugas,” lanjut Kapolres Christian Tobing.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku melakukan hal tersebut, untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya. 

Sekaligus dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain. Yakni kelompok yang sebelumnya pernah menyerang kelompok mereka. Semacam dendam antar kelompok, sehingga berusaha membalas.

Atas perbuatannya, para pemuda itu harus mendekam di dalam penjara. Mereka terancam hukuman sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Serta jeratan Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP, tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.

“Mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada buah hati kita, agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam. Karena hal itu sangat membahayakan,” pesannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved