Berita Viral

Duduk Perkara 4 Anak di Tasikmalaya Diduga Salah Tangkap Mirip Kasus Vina Cirebon, Rieke Diah Ngadu

Inilah duduk perkara kasus 4 anak di Tasikmalaya diduga salah tangkap mirip seperti kasus Vina Cirebon. Rieke Diah Pitaloka ngadu ke Komisi III.

|
kolase youtube
Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan Nunu Mujahidin (kanan), pengacara 4 anak salah tangkap di Tasikmalaya. Mirip kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Inilah duduk perkara kasus 4 anak di Tasikmalaya diduga salah tangkap mirip seperti kasus Vina Cirebon.

Kasus ini mencuat setelah Rieke Diah Pitaloka membahasnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan korban berjumlah empat anak-anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak," ujar Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum anak-anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya aksi pengeroyokan pada 17 November 2024.

Baca juga: Pengakuan 3 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Sudutkan RT Pasren, Terbaru Keponakannya Sendiri

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu.

"Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," sambungnya.

Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi.

Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan.

"Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi," ungkap Nunu.

Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan.

“Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota.

Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu.

Baca juga: Dulu Sama-sama Beratkan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Beda Nasib Suroto dan RT Pasren

Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

"Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya?

Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman.

Mirip Kasus Vina Cirebon

Kasus ini mirip dengan kasus Vina Cirebon saat insiden polisi salah tangkap Pegi Setiawan.

Sebelum Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik.

Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat pembunuhan Vina belum ditangkap.

Dilansir dari Kompas.com, Senin, pelaku yang disebut Polda Jabar masih buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina.

Setelah membuka kasus pembunuhan Vina, Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung ketika ditangkap.

"Sudah diamankan Pegi alias Perong. Tadi malam ditangkap di Bandung,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).

 Pada saat itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau pelaku lain yang terlibat pembunuhan Vina agar menyerahkan diri.

Jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan pelaku pembunuhan Vina, lanjut Jules, mereka dapat dijerat hukum.

Pegi sempat membantah bahwa ia menghabisi nyawa Vina saat dihadirkan sebagai tersangka konferensi pers kasus kematian Vina di Mapolda Jabar, Bandung pada Minggu (26/5/2024).

kolase foto Pegi Setiawan saat datangi Polda Jabar (kiri) dan ikut Sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon (kanan).
kolase foto Pegi Setiawan saat datangi Polda Jabar (kiri) dan ikut Sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon (kanan). (kolase Tribun Jabar)

Pernyataan tersebut dikatakan Pegi sebelum ia meninggalkan lokasi konferensi pers.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Meski begitu, polisi yang mengawal Pegi tidak menghiraukan perkataan tersangka. Mereka kemudian membawa Pegi menjauh dari kerumunan wartawan.

Pada saat itu, Surawan menjelaskan, Pegi sempat meninggalkan kampung halamannya di Cirebon usai menghabisi nyawa Vina.

Pegi kemudian tinggal di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jabar bersama ayah kandung dan ibu tirinya di sebuah indekos.

Polisi menyebut, Pegi menggunakan nama samaran Robi selama di Bandung.

Surawan juga mengatakan, tidak ada pelaku lain yang terlibat pembunuhan Vina yang berani menerangkan siapa sosok Pegi.

Meski Polda Jabar mengklaim berhasil menangkap otak pembunuhan Vina, penetapan Pegi sebagai tersangka diliputi beberapa kejanggalan.

Menurut kuasa hukum Pegi, Sugianti Irani, penetapan tersangka dinilai janggal karena tidak ada penetapan pengadilan ketika polisi menggeledah dan menyita beberapa barang bukti dari rumah Pegi di Cirebon pada Rabu (22/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menilai, bukti yang dimiliki Polda Jabar tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana Pegi.

“Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh,” ujar Sugiarti dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/7/2024).

Kuasa hukum Pegi tidak tinggal diam dengan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Mereka melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka terhadap kliennya ke PN Badung pada Selasa (11/6/2024).

“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ujar kuasa hukum Pegi, Tony RM, dikutip dari Kompas TV, Rabu (12/6/2024).

Tony menjelaskan, Pegi didampingi oleh 22 pengacara dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Setelah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, hakim Eman meminta Polda Jabar agar membebaskan Pegi dari tahanan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu.

Dalam perkara tersebut, Polda Jabar langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka. 

Eman menerangkan, panggilan terhadap calon tersangka diperlukan supaya keluarga mengetahui, termasuk calon tersangka masuk ke dalam DPO.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. 

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya dilansir dari Antara, Senin. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved