HGB di Atas Laut
Sosok Thanthowy Syamsuddin, Dosen FEB Unair yang Ungkap Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya
Mochammad Thanthowy Syamsuddin SE MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) Surabaya.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Mochammad Thanthowy Syamsuddin SE MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) Surabaya, menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo-Surabaya.
Thanthowy Syamsuddin menyoroti potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan dari eksploitasi kawasan pesisir, serata menyerukan transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.
“Semua data yang saya publikasikan berasal dari pemerintah. Jadi, pemerintah harus memberikan klarifikasi,” kata Thanthowy Syamsuddin.
Sebagai mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, ia telah aktif memperjuangkan isu sosial dan kebijakan publik.
Pada 2012, Thanthowy menjadi koordinator aksi nasional yang menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR, menekankan pentingnya menjaga konstitusi dan kepentingan rakyat.
“Kalau masa kuliah memang saya sering mengawal isu-isu pendidikan dan kebijakan publik sesuai dengan jabatan saya sebagai Kepala Kajian Strategis BEM UI,” ujar alumnus SMAN 1 Sidoarjo tersebut.
Saat ini, Thanthowy sedang menempuh studi doktoral di Universiti Sains Malaysia, dengan spesialisasi manajemen strategi operasi dan rantai pasok bidang maritim serta perikanan.
Ia melakukan penelitian mendalam terkait kebijakan publik, termasuk kasus HGB di pesisir Gunung Anyar, Surabaya, dan Tambak Sumur, Sidoarjo.
“Secara makro, ekonomi biru dan kebijakan strategis ini berdampak besar jika tidak dikelola dengan bijak. Kebijakan publik harus sesuai prinsip keberlanjutan dan melibatkan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Thanthowy juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.
“Jika ada kebijakan yang bisa memengaruhi produk perikanan dan maritim, kita perlu memastikan apakah kebijakan tersebut sudah sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian. Apakah masyarakat pesisir turut dilibatkan dan diberitahu," urainya.
Ia mencontohkan kasus HGB di Tangerang sebagai pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat.
“Kalau nggak ada Tangerang, Surabaya nggak tergerak untuk mengecek. Jadi, ke depan, pengelolaan sumber daya yang bisa berkurang harus lebih diperhatikan. Bagaimana upaya mempertahankan sumber daya agar bertahan lama sampai anak cucu," tambah pria yang menyelesaikan gelar masternya di Institut Teknologi Bandung ini.
Selain itu, ia menyoroti bahwa kebijakan baru harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ada kebijakan baru, penting untuk memastikan bahwa prosesnya jelas, melibatkan semua pihak, dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.
Thanthowy juga mengkritisi dampak kebijakan Omnibus Law yang menurutnya kurang melalui proses pengujian yang transparan.
“Omnibus Law dulu prosesnya sangat cepat, opini publik tidak tertampung. Sekarang terlihat dampaknya, termasuk pada kebijakan HGB di wilayah pesisir,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya harus bertumpu pada akuntabilitas dan keberlanjutan untuk melindungi masyarakat pesisir dari dampak buruk seperti banjir rob yang sudah dirasakan di Gunung Anyar dan Tambak Sumur.
Selain itu, Thanthowy aktif dalam pengabdian masyarakat, mendukung program pemberdayaan wirausaha muda, terutama di sektor digital dan lingkungan.
Ia juga mendirikan Center for Sociopreneur & Digitalpreneur di Unair sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis teknologi.
“Mengabdikan diri pada ilmu pengetahuan tidak hanya berarti berada di ruang kelas atau laboratorium. Akademisi juga memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan,” pungkasnya.
Sosok Kepala Kantor BPN Sidoarjo Muh Rizal yang Terimbas Polemik Sertifikat HGB di Atas Laut |
![]() |
---|
Hasil Investigasi BPN Terkait Lahan Bersertifikat HGB di Atas Laut Sidoarjo: Semula Berupa Tambak |
![]() |
---|
Pakar Kelautan Unair Surabaya: Pagar Laut HGB Berpotensi Merusak |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Ternyata Legal, Ini Alasan Menteri ATR/BPN Batalkan |
![]() |
---|
Temuan SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Desak Investigasi Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.