Gugatan PPA Kades Miliarder Ditolak PN Gresik, Pengacara Berencana Ajukan Gugatan Ulang

permohonan PPA pemohon mengandung cacat formil, sesuai eksepsi termohon yaitu error in pesona sehingga dapat diterima

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad sugiyono
Sidang praperadilan di PN Gresik atas permohonan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim, Selasa (21/1/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Gresik tidak menerima gugatan praperadilan (PPA) mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim (43), yang memiliki slogan Desa Miliarder. 

Alasan penolakan itu, PN menilai gugatan PPA salah sasaran, error in persona atau exceptio in persona, Selasa (21/1/2025).

Hakim PN Gresik, Aunur Rofiq dalam pertimbangannya menyebutkan, pemohon tidak jelas dalam berperkara praperadilan.

Sehingga pejabat yang melakukan penyidikan adalah institusi yang berwenang mulai terendah sampai tertinggi. 

“Menimbang permohonan pemohon kurang sempurna, salah menyebutkan jabatan. Bahwa jabatan termohon oleh pemohon adalah Kasatreskrimum seharusnya adalah Kasatreskrim. Dan Hakim juga berpendapat, seharusnya gugatan pemohon disampaikan kepada pimpinan Polres Gresik yaitu Kapolres Gresik dengan Cq, Kasat Reskrim Polres Gresik, penggunaan Cq lebih spesifik pada hubungan yang bersifat hirarki,” kata Hakim Aunur Rofiq.

Pertimbangan lain hakim, permohonan PPA pemohon mengandung cacat formil, sesuai eksepsi termohon yaitu error in pesona sehingga dapat diterima.

“Menimbang, maka eksepsi pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Karena pemohonan PPA pemohon mengalami cacat formil, sehingga permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.

Atas putusan tersebut kuasa hukum pemohon praperadilan yaitu M Machfuds dari MHZ Law Office mengatakan tidak menerima atas putusan hakim, sehingga akan mengajukan PPA kembali.  

“Kalau pendapat kami, kesalahan karena Reskrimum, kami akan mengajukan ulang. Mungkin pekan depan akan ajukan PPA kembali. Kami tidak menerima atas putusan ini dan akan terus mencari keadilan,” kata Machfuds.

Diketahui, gugatan PPA diajukan Abdul Halim atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan dalam dugaan penggelapan aset Desa yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik pada Jumat (29/11/2024). Aset yang diduga digelapkan yaitu 9 sertifikat tanah aset desa dan 3 buah BPKB mobil aset Desa. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved