Selasa, 2 Juni 2026

Berita Viral

Perbandingan Gaji yang Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Jadi PPPK, Bakal Naik Drastis

Inilah Perbandingan Gaji yang Baka; Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Diangkat Jadi PPPK. Kenaikannya drastis.

Tayang:
kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani. Inilah Perbandingan Gaji yang Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Jadi PPPK, Bakal Naik Drastis. 

"Saya sudah bersurat kepada Menpan (RB) untuk memperjuangkan afirmasi ini dalam bentuk permohonan untuk ditetapkan formasi khusus atas nama Ibu Supriyani," kata Prof. Nunuk dikutip SURYA.CO.ID dari Instagram Ditjend GTK, Rabu (15/1/2025).

Nunuk menjelaskan, ada pertimbangan khusus dari Ditjen GTK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, kata Nunuk, juga prinspinya setuju dengan pemberian afirmasi untuk Supriyani.

Namun, karena PPPK adalah pegawai pemerintah daerah (pemda) maka Nunuk juga harus bersurat pada pimpinan daerah setempat yakni Bupati Konawe Selatan.

"Untuk mengusulkan formasi khusus untuk atas nama Bu Supriyani. Tentu kami akan dampingi terus sampai Bu Supriyani ini bisa menjadi PPPK di Konawe Selatan," ujarnya.

Nantinya Supriyani bisa mendapatkan afirmasi khusus pada seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024.

Supriyani pun berterima kasih atas afirmasi yang diberikan Kemendikdasmen. Ia berharap status PPPK bisa didapatkan tahun ini.

"Terima kasih Bu. Mudah-mudahan tahun ini saya bisa lolos menjadi ASN PPPK," kata Supriyani.

Perjuangan Nunuk pun tak sia-sia.

Menpan RB langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kuota khusus untuk guru Supriyani.

SK KemenPAN RB kuota khusus untuk guru honorer Supriyani setelah Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjanjikan Supriyani lulus seleksi PPPK jalur afirmasi.

Janji ini ditepati Menteri Abdul Mu'ti setelah Supriyani dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Guru Tahap I Tahun 2024.

Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara atau Reformasi Birokrasi tentang formasi khusus PPPK guru untuk Supriyani diterima langung Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani Kamis (16/1/2024).

Nunuk tampak sumringah menerima SK tersebut.

Melalui SK itu, Supriyani nantinya akan lulus PPPK guru tanpa seleksi di Tahap II rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Hal ini juga dibenarkan kuasa hukum guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun di SDN 4 Baito Konawe Selatan tersebut, Andri Darmawan.

"Iya formasi khusus," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025), melansir dari Tribun Sultra.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kemendikdasmen, KemenPAN RB, dan Pemda Konawe Selatan yang telah bekerja sama membantu kelulusan Supriyani.

Menurutnya, keputusan tersebut sebagai bukti janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang pernah menjanjikan lolos seleksi PPPK untuk guru Supriyani.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan dan KemenPAN RB dan Pemda Konsel sehingga Ibu Supriyani bisa diberikan formasi khusus untuk lolos PPPK," ujarnya.

"Akhirnya janji pemerintah bisa ditepati untuk ibu Supriyani," pungkas Andri.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Supriyani yang mendapat kuota khusus PPPK guru dari MenPAN RB.

Supriyani mengaku senang karena Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menepati janji untuk meluluskan dirinya meski sebelumnya tidak lulus seleksi PPPK guru Tahap I untuk Konawe Selatan.

"Alhamdulillah sangat senang mas, Pak Menteri sudah menepati janji telah memberikan afirmasi khusus PPPK untuk saya," katanya melalui pesan seluler.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Menteri Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah, Ibu Dirjen, Bapak Bupati Konawe Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, dan organisasi-organisasi lain yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu, yang sudah banyak membantu saya mewujudkan impian yang selama ini saya inginkan. Sekali lagi terima kasih saya ucapkan," ungkap Supriyani.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved