Selasa, 2 Juni 2026

Berita Viral

Perbandingan Gaji yang Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Jadi PPPK, Bakal Naik Drastis

Inilah Perbandingan Gaji yang Baka; Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Diangkat Jadi PPPK. Kenaikannya drastis.

Tayang:
kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani. Inilah Perbandingan Gaji yang Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Jadi PPPK, Bakal Naik Drastis. 

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Baca juga: Akhir Nasib Guru Supriyani Kini Lega Mendikdasmen Tepati Janji Soal PPPK, Menpan RB Terbitkan SK Ini

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Guru Supriyani telah mendapat gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.), itu artinya ia telah lulus sarjana atau S1.

Ia masuk dalam Golongan IX dengan kisaran gaji Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500 per bulan.

Lulus Dibantu Pejabat

Hal ini berawal dari Guru Supriyani dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Guru Tahap I Tahun 2024.

Setelah dinyatakan gagal, banyak pihak bersimpati dengan nasib guru Supriyani.

Apalagi, dirinya sempat dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti lolos PPPK 2025 melalui jalur khusus, yakni Jalur Afirmasi. 

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjadi salah satu yang peduli dengan nasib guru Supriyani.

Ia sampai menyempatkan diri berkunjung ke rumah guru Supriyani, Senin (13/1/2025). 

Guru Supriyani (kiri) dan Menpan RB serahkan SK terkait kuota PPPK jalur khusus untuk guru Supriyani (kanan). Akhir Nasib Guru Supriyani Kini Lega Mendikdasmen Tepati Janji Soal PPPK, Menpan RB Terbitkan SK Ini.
Guru Supriyani (kiri) dan Menpan RB serahkan SK terkait kuota PPPK jalur khusus untuk guru Supriyani (kanan). Akhir Nasib Guru Supriyani Kini Lega Mendikdasmen Tepati Janji Soal PPPK, Menpan RB Terbitkan SK Ini. (kolase Tribun Sultra)

Dalam kesempatan itu, Nunuk siap membantu guru Supriyani mendapatkan haknya. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved