Minggu, 31 Mei 2026

Berita Viral

Perbandingan Gaji yang Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Jadi PPPK, Bakal Naik Drastis

Inilah Perbandingan Gaji yang Baka; Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Diangkat Jadi PPPK. Kenaikannya drastis.

Tayang:
kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani. Inilah Perbandingan Gaji yang Diterima Guru Supriyani Sebelum dan Sesudah Jadi PPPK, Bakal Naik Drastis. 

2. Setelah Diangkat Jadi PPPK

Setelah diangkat jadi PPPK, gaji guru Supriyani nantinya juga bakal naik drastis.

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved