Kades Miliarder Lawan Tuduhan Penggelapan, Gugat Balik Pemdes Sekapuk dan Polres Gresik Rp 13 M

Dari proses tersebut penggugat (Halim) berhasil mengurus 3 BPKB Mobil, 8 Sertifikat Hak Pakai dan 1 sertifikat wakaf. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad sugiyono
Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim bersama istri menunjukkan aset desa berupa sertifikat tanah dan BPKB yang dibawanya untuk diamankan di rumah, Kamis (6/6/2024). 

"Maka dengan demikian nyata, jelas dan tegas Tergugat III, terbukti diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya. 

"Maka atas perbuatan para tergugat, menyebabkanpPenggugat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 13 miliar," pungkasnya. 

Sementara  koordinator Sekapuk Berdaulat, Nanang Qosim, mengatakan, warga siap mengawal gugatan mantan Kades Abdul Halim. 

Sebab selama ini warga siap melawan melalui kuasa hukumnya. "Warga akan mengawal gugatan mantan Kades Abdul Halim di Pengadilan Gresik besok pada 30 Januari 2025," kata Nanang. ****

 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved