PTSL 2025, Trenggalek Dapat Jatah 15 Ribu Bidang Tanah dengan PBT Capai 3.051 Hektare

Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mendapatkan jatah 15.000 bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Kamis (16/1/2025). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan jatah 15.000 bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dengan Pendaftaran Batas Tanah (PBT) mencapai 3.051 hektare.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap, masyarakat bisa manfaatkan program ini sebaik-baiknya, sebab selain lebih mudah dan murah, PTSL 2025 ini belum tentu hadir dua kali di desa yang telah mendapatkan jatah.

Dengan kepemilikan sertifikat, kepemilikan hak tanah juga mempunyai kepastian hukum, sehingga tidak akan ada kasus di kemudian hari.

"Kalau mensertifikatkan secara mandiri, tentu berbeda dengan PTSL. Kalau PTSL fasilitasnya untuk membayar patok dan segala macamnya cuma Rp 350 ribu," kata Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin pada Kamis (16/1/2025).

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Pajak BPHTB seperti saat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri.

Mas Ipin juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang mengurus sertifikasi tanah, untuk berhati-hati dengan adanya sertifikat elektronik. 

"Sertifikat itu cuma satu lembar saja. Yang terpenting bukan lembar sertifikatnya, melainkan barcode dari sertifikat tersebut, sehingga dapat diakses melalui aplikasi yang ada. Karena 1 lembar bisa saja dimanipulasi (dipalsukan) oleh orang tidak bertanggung jawab," lanjut lulusan Magister Manajemen Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini.

Dalam kesempatan itu, Mas Ipin juga mengingatkan kepada jajaran Pemkab Trenggalek untuk segera menertibkan aset-aset yang dimiliki. 

"Untuk para camat dan para kepala desa, tolong sosialisasikan juga kepada masyarakat. Nanti Letter C atau Pethok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, makanya harus segera disertifikatkan," lanjutnya.

Dengan melakukan penertiban aset, menurut Mas Ipin, akan meminimalisasi konflik dan sengketa tanah di tengah masyarakat 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto menjelaskan tahun ini ia mendapatkan target melakukan sertifikasi 15.000 bidang tanah dengan anggaran hampir sekitar Rp 3 miliar. 

"Anggaran ini untuk digelontorkan kepada masyarakat Trenggalek di 37 desa," kata Agus.

Jumlah ini, merupakan permohonan dari kepala desa yang ditindaklanjuti oleh ATR BPN Trenggalek.

Jika di tengah jalan ada permintaan penambahan, maka ATR BPN pun akan berupaya memfasilitasinya.

"Ada desa yang mengajukan 100, 300 dan juga 1.500 bidang itu sesuai permintaan mereka. Karena kepala desa sudah mempunyai data yang disertifikatkan sekian. Jadi kami tidak mematok satu desa harus berapa, sesuai usulan dari masing-masing kepala desa," terangnya.

Agus berharap, masyarakat bisa mengikuti program PTSL tersebut, karena lebih mudah dan murah daripada mengurus sendiri sertifikat tanah.

"Mereka tinggal duduk di balai desa, sekali datang ada tim untuk wawancara terkait hak kepemilikan beserta alat buktinya. Kemudian terakhir ke balai desa untuk mengambil sertifikat," tutup Agus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved