Masa Pendaftaran PPPK Trenggalek Diperpanjang 3 Kali, Jumlah Pendaftar Tidak Kunjung Penuh

Mengingat kebijakan seleksi PPPK ini dilakukan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di Trenggalek menjadi ASN

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
Pengangkatan PPPK Pemkab Trenggalek di GOR Gajah Putih, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. 


SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua tahun 2024.

Jika semula pendaftaran ditutup tanggal 15 Januari 2025, BKD kembali memperpanjangnya hingga 20 Januari 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu mengatakan, perubahan atau perpanjangan masa pendaftaran PPPK ini sudah dilakukan untuk  ketiga kalinya.

"Paling awal ditutup 20 Desember 2024, lalu diperpanjang 7 Januari 2025, diperpanjang lagi 15 Januari 2025, dan ini terakhir sampai 20 Januari 2025," kata Indrayana, Jumat (17/1/2025).

Keputusan perpanjangan hingga sebulan tersebut berdasarkan edaran dari panitia seleksi nasional (Panselnas) atau BKN (Badan Kepegawaian Nasional) yang ditindaklanjuti oleh BKD Trenggalek.

Perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi kesempatan para tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer untuk segera mendaftar.

"Dari 1.430 formasi yang dibuka, ada 1.361 pelamar atau sekitar 95 persen, jadi masih ada 69 formasi yang kosong," ucap Indrayana.

Ia berharap tenaga non ASN yang berhak mengikuti seleksi PPPK pada formasi yang masih kosong tersebut agar segera mendaftar.

Mengingat kebijakan seleksi PPPK ini dilakukan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di Trenggalek menjadi ASN.

"Untuk statusnya apakah penuh waktu atau paro waktu kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat baik Kemenpan-RB maupun BKN. Saat ini kita fokus dengan proses seleksi PPPK gelombang dua, pengusulan nomor induk pegawai gelombang satu, dan masa sanggah CPNS," pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved