Berita Viral
Akhir Nasib Guru Supriyani Kini Lega Mendikdasmen Tepati Janji Soal PPPK, Menpan RB Terbitkan SK Ini
Akhir nasib guru Supriyani kini akhirnya bisa bernafas lega karena Mendikdasmen telah menepati janjinya terkait kelulusan PPPK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Akhir nasib guru Supriyani kini akhirnya bisa bernafas lega karena Mendikdasmen telah menepati janjinya terkait kelulusan PPPK.
Pemerintah langsung bergerak cepat meluluskan guru Supriyani melalui PPPK Jalur Khusus.
Hal ini tampak dari Menpan RB yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kuota khusus untuk guru Supriyani.
SK KemenPAN RB kuota khusus untuk guru honorer Supriyani setelah Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjanjikan Supriyani lulus seleksi PPPK jalur afirmasi.
Janji ini ditepati Menteri Abdul Mu'ti setelah Supriyani dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Guru Tahap I Tahun 2024.
Baca juga: Kisah Lengkap Guru Supriyani, Dituduh Lakukan Kekerasan hingga Dijanjikan Lulus PPPK Afirmasi
Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara atau Reformasi Birokrasi tentang formasi khusus PPPK guru untuk Supriyani diterima langung Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani Kamis (16/1/2024).
Melalui SK itu, Supriyani nantinya akan lulus PPPK guru tanpa seleksi di Tahap II rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Hal ini juga dibenarkan kuasa hukum guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun di SDN 4 Baito Konawe Selatan tersebut, Andri Darmawan.
"Iya formasi khusus," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025), melansir dari Tribun Sultra.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kemendikdasmen, KemenPAN RB, dan Pemda Konawe Selatan yang telah bekerja sama membantu kelulusan Supriyani.
Menurutnya, keputusan tersebut sebagai bukti janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang pernah menjanjikan lolos seleksi PPPK untuk guru Supriyani.
Baca juga: Nasib Guru Supriyani yang Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus, Segini Besaran Gajinya Jika Diangkat
"Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan dan KemenPAN RB dan Pemda Konsel sehingga Ibu Supriyani bisa diberikan formasi khusus untuk lolos PPPK," ujarnya.
"Akhirnya janji pemerintah bisa ditepati untuk ibu Supriyani," pungkas Andri.
Ungkapan yang sama juga disampaikan Supriyani yang mendapat kuota khusus PPPK guru dari MenPAN RB.
Supriyani mengaku senang karena Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menepati janji untuk meluluskan dirinya meski sebelumnya tidak lulus seleksi PPPK guru Tahap I untuk Konawe Selatan.
"Alhamdulillah sangat senang mas, Pak Menteri sudah menepati janji telah memberikan afirmasi khusus PPPK untuk saya," katanya melalui pesan seluler.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Menteri Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah, Ibu Dirjen, Bapak Bupati Konawe Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, dan organisasi-organisasi lain yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu, yang sudah banyak membantu saya mewujudkan impian yang selama ini saya inginkan. Sekali lagi terima kasih saya ucapkan," ungkap Supriyani.
Perjalanan Guru Supriyani
Diketahui, kisah guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, belakangan banyak diperbincangkan.
Pasalnya, Supriyani dipolisikan oleh orangtua siswanya hingga sempat ditahan di kejaksaan.
Supriyani dituduh melakukan kekerasan terhada siswa tersebut.
Perjalanan kasusnya muncul berbagai polemik, mulai dari permintaan uang damai hingga pembatalan perjanjian damai.
Kasus guru Supriyani ini juga sempat berimbas ke berbagai pihak mulai dari oknum polisi, camat hingga Bupati.
Namun, akhir bahagia dialami guru Supriyani karena ia divonis bebas.
Polemik kembali muncul setelah guru Supriyani ternyata tak lulus PPPK.
Padahal, sebelumnya Mendikdasmen sempat menjanjikan Supriyani lulus PPPK jalur afirmasi.
Berikut kronologi lengkapnya.
- Dituduh Lakukan Kekerasan
Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani sempat ramai diperbincangkan karena dianggap melakukan kekerasan pada siswanya berinisial D di SDN 4 Barito.
Kasus Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024. Ia dituduh memukul seorang muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito.
Kapolres Konawe Selatan Febry Sam Laode mengatakan, insiden itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2024.
Karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.
Lalu, pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).
Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.
Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).
Setelah menjalani beberapa kali persidangan Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan martabat dan nama baiknya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com.
2. Dijanjikan Afirmasi Tapi Tak Lulus PPPK
Saat menjalani kasusnya, Supriyani diketahui sedang mencoba peruntungannya dengan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Setelah mencoba seleksi PPPK 2024 ternyata Supriyani dinyatakan tidak lulus.
Padahal, usai dibebaskan, Supriyani sempat dijanjikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mendapat afirmasi PPPK.

"Sudah ada pengumuman, tapi hasilnya di situ R3 itu cuman ada data guru non-ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3L.
Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," kata Supriyani dikutip dari Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).
Supriyani melihat pengumuman tersebut setelah memeriksa hasil seleksi pada Rabu malam (8/1/2025) dan merasa sedih saat mengetahui tidak lolos.
Ia mengatakan dari 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan, sebagian besar yang lulus adalah honorer K2.
Kendati tidak lulus, Supriyani yang sudah mengajar selama 16 tahun berkomitmen untuk tetap mengajar di SDN 4 Baito.
"Sedih juga sih sudah 16 tahun honor. Ini yang dinanti-nanti, ya belum ada rezeki juga. Tapi tetap semangat mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah," ujarnya.
Supriyani mengetahui bahwa ia pernah dijanjikan mendapatkan afirmasi dari Kemendikdasmen untuk bisa lolos seleksi PPPK.
Namun, ia belum mendapat kabar atau tindak lanjut apa pun yang bisa membantunya dalam seleksi PPPK.
"Iya, memang pernah dijanji katanya mau dikasih afirmasi kelulusan PPPK. Tapi, sampai sekarang juga belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD soal itu," ungkapnya.
Supriyani berharap masih ada kesempatan untuk mengikuti tes PPPK di masa depan.
"Jadi mungkin insyaAllah ke depannya ada rezeki ikut tes lagi," ucap dia.
3. Dirjen GTK Tetap Perjuangkan
Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan, pihaknya memang akan memberikan afirmasi pada guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk menjadi PPPK.
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024).
Menjawab janji tersebut, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani menegaskan Supriyani akan tetap mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani akan menjadi guru dengan status PPPK melalui afirmasi khusus di jalur PPPK Tahap 2 Tahun 2024.
"Saya sudah bersurat kepada Menpan (RB) untuk memperjuangkan afirmasi ini dalam bentuk permohonan untuk ditetapkan formasi khusus atas nama Ibu Supriyani," kata Prof. Nunuk dikutip dari akun Instagram resmi Ditjend GTK, Rabu (15/1/2025).
Prof. Nunuk mengatakan, afirmasi ini hanya diberikan pada Supriyani karena pertimbangan-pertimbangan khusus dari Ditjen GTK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, kata Prof. Nunuk juga prinspinya setuju dengan pemberian afirmasi untuk Supriyani.
Namun, karena PPPK adalah pegawai pemerintah daerah (pemda) maka Prof. Nunuk juga harus bersurat pada pimpinan daerah setempat yakni Bupati Konawe Selatan.
Supriyani pun kembali berharap status PPPK bisa ia dapatkan di tahun 2025 ini.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
PPPK
PPPK Jalur Khusus
guru Supriyani lulus PPPK tanpa tes
Nunuk Suryani
Menpan RB
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.