Berita Viral

Nasib Guru Supriyani yang Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus, Segini Besaran Gajinya Jika Diangkat

Nasib mujur kini dialami guru Supriyani karena akhirnya lulus PPPK jalur khusus, segini besaran gajinya jika diangkat.

kolase Tribun Sultra
Kolase foto Supriyani. Begini Nasib Guru Supriyani yang Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus, Segini Besaran Gajinya Jika Diangkat. 

SURYA.co.id - Nasib mujur kini dialami guru Supriyani karena akhirnya lulus PPPK jalur khusus, segini besaran gajinya jika diangkat.

Diketahui, Kabar gembira datang dari Guru Supriyani, sosok yang sempat viral setelah dipolisikan oleh orang tua siswanya karena tuduhan penganiayaan.

Sempat kecewa karena tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini guru Supriyani mendapat kabar gembira.

Kabar gembira ini disampaikan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, saat berkunjung ke rumah Supriyani, Senin (13/1/2025). 

Supriyani mengatakan, dalam pertemuan itu, Dirjen GTK Kemendikdasmen ditemani Kepala Dinas Pendidikan Konsel, Camat Baito, dan Kepala Desa.

Baca juga: Akhirnya Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Khusus Sesuai Janji Mendikdasmen, Langsung Pemberkasan

"Tadi bersyukur sekali bisa dikunjungi sama Bu Dirjen mau tanya kabar sama mau silaturahmi dengan keluarga," ucap Supriyani, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Dalam kesempatan itu, kata Supriyani, Dirjen GTK menyinggung soal janji Mendikdasmen, Abdul Mu'ti yang akan meloloskannya melalui seleksi PPPK Jalur Afirmasi.

"Ibu Dirjen (Nunuk Suryani) membawa kabar bahagia menyampaikan dan menepati janji dari Pak Menteri yang sudah memberikan afirmasi khusus kepada saya," ujarnya.

Kelulusan seleksi PPPK jalur afirmasi itu diberikan ke Supriyani saat tes tahap dua yang dibuka bulan ini.

"Jadi tahap dua nanti, saya lulus tanpa tes lagi tinggal tunggu pemberkasan saja," ungkap Supriyani.

Mendengar kabar ini, Supriyani mengaku senang.

"Alhamdulillah, walaupun saya tes kemarin tidak lulus tahap satu, tapi Pak Menteri menepati janjinya memberikan saya afirmasi seleksi tahap dua," tutur Supriyani. 

Baca juga: Sosok Nunuk Suryani yang Bawa Kabar Gembira untuk Guru Supriyani, Ungkap Mendikdasmen Tepati Janji

Besaran Gaji

Jika Guru Supriyani diangkat menjadi PPPK, berapa besaran gajinya nanti?

Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved