Tegaskan Status Tenaga Honorer Sudah Dihapus, BKPSDM Tulungagung: Penggantinya PPPK Paruh Waktu

BKPSDM mengatakan istilah PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
surya/david yohanes
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan istilah PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025.

"Aturannya tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Penataan kepegawaian sudah selesai di Desember 2024," jelasnya.

Saat ini pemerintah hanya boleh mengangkat guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari PPPK dan PNS.

Baca juga: Tolak Status PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Tulungagung Mengadu ke DPRD Minta Alokasi Gaji Tambahan

Padahal kondisi saat ini masih banyak tenaga honorer yang masih belum terangkat menjadi PPPK atau PNS.

Sementara formasi rekrutmen PNS maupun PPPK saat ini sangat terbatas.

Untuk mengakomodasi para pegawai honorer agar tidak melanggar aturan baru, maka mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh waktu ini juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari negara.

Menurut Soeroto, status PPPK Paruh waktu ini untuk memperjelas identitas mereka sebagai pegawai di instansi pemerintahan.

"Mereka yang terakomodasi, bisa diprioritaskan untuk tes CPNS dan PPPK," papar Soeroto.

Diakui Soeroto, gaji PPPK Paruh Waktu ini diserahkan ke masing-masing OPD yang mempekerjakan.

Untuk para guru, gaji mereka sepenuhnya dari pihak sekolah.

Anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.

"Mereka masuk dalam data base kepegawaian BKN. Jadi mereka menjadi prioritas untuk tes CPNS maupun PPPK," tegas Soeroto.

Pegawai yang menjadi prioritas rekrutmen selanjutnya adalah P1 THK 2 (tenaga honorer kategori II), masuk data base, sudah bekerja 2 tahun dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Terkait tuntutan FPH PGRI Tulungagung, Soeroto berjanji akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya agar diteruskan ke BKN Pusat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved