Tangkap Guru Ngaji Pelaku Asusila Di Nganjuk, Polisi Ungkap Modusnya Pada 4 Korban di Bawah Umur

Ia mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
Polres Nganjuk mengamankan warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atas dugaan asusila pada para santriwatinya, Kamis (16/1/2025). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk telah menangkap MA (54), seorang guru mengaji di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan tindak asusila terhadap beberapa anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri, Selasa (14/12025) lalu.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, ada empat santri yang menjadi korban aksi bejat MA. Keempat santri itu perempuan dan masih di bawah umur. 

"Tersangka melakukan aksinya kepada empat orang korban. Ada korban yang merupakan kakak-beradik," kata Kasatreskrim, Kamis (16/1/2025).

Julkifli menyatakan MA mengerjai santrinya dengan kurun waktu yang cukup lama. Diduga juga dilakukan berulang kali, meski tidak sampai berhubungan intim. 

Berdasar keterangan yang dihimpun polisi dari keluarga salah satu korban FR, kejahatan seksual terakhir kali menimpanya pada Juni 2024. Berkat keberanian FR pula, kasus ini dapat terungkap. 

FR curhat kepada keluarga terkait peristiwa tersebut, hingga akhirnya keluarga melaporkan tersangka ke Polres Nganjuk, Selasa (14/1/2025). Di hari yang sama, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka MA. Tersangka juga terbilang kooperatif. 

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

"Kami belum bisa memastikan tepatnya sejak kapan tersangka melancarkan aksinya. Kami akan menggali informasi dari korban yang lain," kata Julkifli.

"Beberapa korban berada di luar kota karena sudah tidak lagi belajar di tempat tersangka. Salah satu korban yang melapor ke kami menyebut terakhir kali ia mendapat perlakuan tak pantas pada Juni 2024," paparnya. 

Julkifli mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar santri. Diketahui, tersangka memang membuka tempat belajar mengaji di rumahnya. 

Di dalam rumahnya, dipersiapkan sejumlah kamar untuk tempat menginap para santri. Selebihnya, dipergunakan oleh keluarga tersangka.  

Polisi mencatat, totalnya ada 20 santri yang menempa ilmu di sana. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya menginap di rumah tersangka. Dengan rincian, satu santri laki-laki dan enam santri perempuan. 

"Saat melakukan aksinya, biasanya pelaku masuk kamar santri. Lalu memeluk dari belakang hingga melakukan perbuatan asusila. Tak sampai berhubungan dan dilakukan siang hari," jelasnya. 

Setelah puas, tersangka selalu bilang kepada korban agar tidak bercerita ke siapa pun. "Tersangka tak mengiming-imingi uang ke korban. Tindak asusila itu, dari pengakuannya, dilakukan secara spontan," tambahnya. 

Ia mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved