Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Setor 7 Boks Alat Bukti

Penyerahan 7 boks alat bukti dilakukan Bawaslu Jatim untuk sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim 2024 di MK pada Jumat (17/1/2025) besok.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa/Bawaslu Jatim
Bawaslu Jatim saat menyiapkan 7 boks alat bukti menjelang sidang kedua perkara sengketa Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) menyerahkan alat bukti hasil pengawasan Pilgub Jatim 2024, untuk perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025). 

Sejumlah alat bukti itu dikumpulkan dalam 7 boks dan disetor langsung ke MK.

Penyerahan alat bukti ini, dilakukan Bawaslu untuk sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim 2024 di MK yang akan berlangsung pada Jumat (17/1/2025) besok pagi.

"7 boks itu hanya untuk perselisihan hasil Pilgub Jatim 2024," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta saat dihubungi dari Surabaya, Kamis. 

Sidang pada Jumat pagi, merupakan tahap lanjutan setelah pekan lalu MK menggelar sidang pendahuluan dalam perkara yang diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Asumta atau Risma-Gus Hans.

Adapun agenda untuk sidang kedua ini, adalah pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu Jatim

"PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan, red) Pilgub sidang kedua di Panel II pada hari Jumat tanggal 16 pukul 08.00 WIB," terang Sisin.

Sisin menegaskan, Bawaslu Jatim sudah siap untuk mengikuti sidang lanjutan tersebut.

Apalagi, sebelumnya Bawaslu sudah menggeber persiapan. Selain pemenuhan alat bukti, persiapan yang dilakukan adalah penyusunan keterangan tertulis hingga simulasi sidang yang dilakukan.

"Sementara bukti yang kami siapkan adalah Hasil pengawasan jajaran Bawaslu Jatim dan penanganan pelanggaran," ungkap Sisin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved