Guru di Jember Ditabrak dan Hanyut di Sungai Bondoyudo, Pengemudi Suzuki APV Divonis 2 Tahun Penjara

Pengemudi Suzuki APV terbukti menabrak guru SD di Jalan Raya Jember-Lumajang hingga meninggal dunia dan hanyut di Sungai Bondoyudo.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Pengemudi mobil Suzuki APV, Mardiansyah yang menabrak guru hingga meninggal dunia saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2025). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur (Jatim), menvonis Mardiansyah, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan penjara selama 2 tahun.

Pengemudi Suzuki APV berplat P 1306 LN ini dinyatakan bersalah, karena terbukti menabrak guru SD bernama Aldi Irfan Ainur Rizki di Jalan Raya Jember-Lumajang hingga meninggal dunia dan hanyut di Sungai Bondoyudo.

Ketua Majelis Hakim PN Jember, Desbertua Naibaho mengatakan, vonis hukum terhadap terdakwa ini berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Menyatakan terdakwa bersalah, melakukan tidak pidana saat mengemudikan kendaraan bermotor. Karena kelalaiannya, mengakibatkan kejahatan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Desbertua Naibaho saat membacakan amar putusan di Ruang Candra PN Jember, Rabu (15/1/2025).

Dia juga memerintahkan, supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan sejak putusan ini dibacakan.

Sementara, seluruh barang bukti yang disita Jaksa, untuk segera dikembalikan.

"Berupa Mobil Suzuki APV dikembalikan kepada saksi Sugito, melalui terdakwa. Serta satu lembar SIM A atas nama Mardiansyah," ucap Naibaho.

Sedangkan barang bukti milik korban, sepeda motor Honda Vario bernopol P 5865 HT, Naibaho perintahkan untuk segera dikembalikan kepada keluarga korban.

"Melalui saksi bernama Arin Berliana. Serta membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu sejak dibacakan putusan ini," ucapnya.

Naibaho mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, karena antara keluarga korban dengan terdakwa gagal berdamai. 

"Tidak tercapainya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan korban," ulasnya.

Naibaho mengatakan, insiden kecelakaan itu terjadi pada 18 Agustus 2024, terdakwa mengemudikan mobilnya di jalan nasional Kecamatan Sumberbaru, Jember

"Saat itu terdakwa melaju dari arah timur hendak menuju rumah mertuanya. Terdakwa dalam kondisi mengantuk dan tertidur, sehingga mobilnya melaju di tengah jalan melebihi garis batas," ungkapnya.

Sementara dari arah berlawanan, lanjut Naibaho, ada korban yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario.

Hingga akhirnya, terjadilah tabrakan adu depan dua kendaraan tersebut.

"Korban terjatuh di sisi selatan jalan. Saat ditanyai, terdakwa tidak tahu persis kejadiannya, karena mengantuk. Terdakwa hanya ingat kendaraanya terguling-guling," tutur Naibaho.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved