Berita Viral

Kisah Pilu Duladi Guru Honorer di Cirebon, Impian Jadi PPPK Pupus padahal Sudah 24 Tahun Mengabdi

Duladi hanya bisa meratapi nasib saat unjuk rasa pegawai honorer paruh waktu di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com
Duladi, guru honorer di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menangis saat unjuk rasa depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (10/1/2025) siang. 

SURYA.CO.ID - Duladi (53) hanya bisa meratapi nasib saat unjuk rasa pegawai honorer paruh waktu di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (10/1/2025) siang.

Air matanya terus menetes ketika menceritakan perjuangan sebagai guru honorer selama 24 tahun. 

Dimulai tahun 2000, ia meniti karier sebagai tenaga tata usaha (TU) di SMPN 1 Gunung Jati, Cirebon.

Tak ingin kariernya berhenti sebagai tenaga TU, ia kemudian kuliah pada 2004 dan lulus lima tahun kemudian.  

Duladi melakukan hal ini demi bisa mengubah status honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun, Duladi justru menerima kenyataan pahit.

Duladi ternyata berstatus R3 alias honorer teknis paruh waktu.

"Sejak saat itu, sampai hari ini saya menjadi seorang guru. Saya masuk ke guru, ternyata K2 saya tidak diakui."

"Yang saya dapatkan hanya R3, honorer teknis. Kenapa saya dapatnya R3, harusnya K2," ungkap Duladi sambil menangis.

Baca juga: Perjuangan Rukiah 17 Tahun Jadi Guru Honorer di Sumut, Kini Bahagia Lulus Tes PPPK Kemenag

Status K2 artinya tenaga honorer prioritas yang dipilih pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK dalam setiap proses rekrutmen.

Ia memprotes mengapa nasibnya tak semujur teman-teman yang juga berasal dari bagiantata usaha, namun berhasil mendapatkan status K2.

Ini membuat rekannya berhasil menjadi PPPK guru, sedangkan K2-nya bermasalah dan tetap berada di honorer teknis.

Hal ini membuat Duladi merasa banyak ketidakadilan yang harus dia terima.

Status honorer teknis paruh waktu juga memengaruhi upah yang diterima.

Sejak Rp 60.000, upahnya naik menjadi Rp 700.000 hingga Rp 1.200.000 per bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved