Berita Viral
Sosok Pengacara Berani Sindir Mendikdasmen Imbas Guru Supriyani Tak Lulus PPPK: Jangan Pencitraan
Inilah sosok pengacara yang berani sindir Mendikdasmen Abdul Mu'ti imbas guru Supriyani tak lulus PPPK. Sebut jangan cuma pencitraan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok pengacara yang berani sindir Mendikdasmen Abdul Mu'ti imbas guru Supriyani tak lulus PPPK.
Pengacara tersebut berani menyebut kalau pejabat harus menepati janji, jangan cuma pencitraan.
Dia tak lain adalah Andri Darmawan, pengacara guru Supriyani.
Diketahui, Guru Supriyani ikhlas menerima bahwa dirinya tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Ia mengaku, akan tetap semangat mengajar meski statusnya hanya guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel).
Baca juga: Mengenal PPPK Jalur Khusus yang Diikuti Guru Supriyani Usai Tak Lulus Sesuai Arahan Mendikdasmen
"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L."
"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," ungkap Supriyani, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.
Berbeda dengan Guru Supriyani, kuasa hukumnya, Andri Darmawan, justru tak terima dengan keputusan tersebut.
Andri bahkan berencana menyurati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen) Abdul Mu'ti dan Komisi X DPR RI.
"Kami kuasa hukum akan menyurat ke Menteri dan DPR untuk mempertanyakan janji afirmasi yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya.
Andri menegaskan, janji itu inisiatif Abdul Mu'ti dan bukan atas permintaan guru Supriyani.
"Kami berharap Pak Menteri menepati janjinya, apalagi janjinya sudah tersebar luas."
"Pejabat publik harus konsisten untuk menepati janjinya jangan sampai dianggap cuma pencitraan," tegas Andri.
Surat itu akan dikirim pada Senin (13/1/2025) mendatang.
Lewat surat tersebut, Andri berharap adanya audiensi antara Supriyani, Abdul Mut'i dengan perantaran Komisi X DPR.
"Hari Senin dikirimkan surat (ke Abdul Mu'ti dan DPR). Iya kami juga minta audiensi," jelasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Begini Faktanya
Sosok Andri Darmawan
Menurut penelusuran SURYA.co.id, sebagai salah satu pengacara ternama di Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan memulai profesinya dengan mendirikan lembaga bantuan hukum HAMI, yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu.
Bersama HAMI, Andri Darmawan telah banyak menangani persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat dan aktivis.
Dengan HAMI pula, Andri Darmawan mengaku hanya memberikan pendampingan tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu.
Diketahui, LBH HAMI merupakan satu-satunya yang memiliki cabang diseluruh pengadilan Sulawesi Tenggara. HAMI juga telah terakreditasi pada tahun 2016.
Sebagai salah satu pengacara yang banyak sukses menangani persoalan, Andri Darmawan kini dipercaya menjadi ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara sejak tahun 2015, dan baru terpilih kembali untuk periode kedua pada tahun 2021.
Kini, Andri Darmawan juga menahkodai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).
Selain itu, Andri Darmawan juga pernah mendampingi sengketa Pilkada Konsel dan sengketa Pilkada Sultra.
Dengan begitu, ia telah memiliki pengalaman pendampingan di Pertambangan, Perdata, Korporasi, Pilkada, sengketa administrasi pemerintahan dan Kepailitan.
Pendidikan :
S1 Universitas Sulawesi Tenggara (2011)
S2 Universitas Merdeka Malang (2018)
S3 Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Duduk Perkara Guru Supriyani Tak Lulus PPPK
Polemik ini memang berawal saat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Janji ini diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat guru Supriyani masih terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.
Guru Supriyani kala itu sempat senang karena pengabdiannya sebagai guru honorer selama 16 tahun akan terbayar.
Ia pun semangan mengikuti tes PPPK meski sedang diterpa kasus hukum.
Namun, harapan Supriyani pun kini sirna.
Meski sudah lepas dari kasus hukum yang menjeratnya, Supriyani malah mendapat cobaan baru.
Ia dinyatakan tak lulus PPPK, tak seperti yang dijanjikan oleh Mendikdasmen kepadanya.
Berikut fakta lengkap polemik ini dirangkum SURYA.co.id
- Dijanjikan Mendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu (23/10) malam.
Supriyani pun diyakini bakal diluluskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo saat dihubungi di Kendari, Sabtu, sempat yakin tentang hal itu.
Menurutnya, Supriyani memang sudah sepatutnya untuk diangkat PPPK, karena guru honorer yang tengah viral terkait kasus tuduhan penganiayaan pada muridnya itu telah mengabdikan diri sebagai guru di SDN 4 Baito kurang lebih 16 tahun.
“Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” kata Halim, melansir dari ANTARA.
Dia menyampaikan bahwa meski belum secara resmi diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih dalam tahap seleksi direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi
“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” ungkapnya.
2. Tak Lulus PPPK
Tak lama kemudian, guru Supriyani malah sedih setelah tahu hasilnya.
Guru yang sempat dipolisikan orangtua siswanya itu dinyatakan tidak lolos PPPK.
Padahal, ia sebelumnya dijanjikan jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Hal ini membuat guru honorer yang telah mengabdi 16 tahun ini sedih akan impian menjadi guru berstatus tetap.
“Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus. Sedih juga lihatnya,” kata Supriyani dihubungi dari Kendari, Kamis (9/1/2025), melansir dari Kompas.id
Padahal, ia melanjutkan, telah dijanjikan lulus secara afirmatif oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Hal itu telah disampaikan dalam sejumlah kesempatan, baik di media, maupun saat berbincang langsung melalui video daring. Ia mendapat ”jalur khusus” untuk lulus sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, hasil akhir tidak seperti yang dijanjikan. Ia mendapatkan 478 poin dari total 670 poin maksimal. Nilai tersebut tidak mengantarkannya menjadi salah satu dari 45 orang di Konawe Selatan yang lulus di program PPPK.
Situasi ini membuat Supriyani memendam sedih dan kecewa.
Terlebih lagi, ia menjalani berbagai persiapan untuk tes PPPK dalam situasi menjalani kasus kriminalisasi.
Di antara waktu persidangan, hingga putusan, ia mengurus berkas, mengikuti tes, hingga wawancara akhir.
Pihak kementerian, dan Pemkab Konawe Selatan, memantau proses yang dijalaninya.
4. Nilai Kurang
Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Supla Yuda menjabarkan, berdasarkan hasil tes yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK.
Hal itu sesuai dengan nilai akhir yang dikeluarkan, yang menyatakan nilai Supriyani di bawah beberapa kandidat lainnya.
”Untuk afirmasinya, dan janji pemerintah pusat, itu bukan kewenangan kami. Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya,” kata Erawan, melansir dari Kompas.id.
Perekrutan PPPK di daerah, ia melanjutkan, mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, khususnya melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Proses perekrutan berjalan dengan aturan tersebut.
Terkait kelulusan dan nilai akhir, hal itu berada di kewenangan panitia pusat.
Daerah tidak memiliki ruang untuk menentukan hasil, termasuk kewenangan afirmasi yang dijanjikan pemerintah pusat, khususnya Kemendikdasmen kepada Supriyani.
Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah.
”Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah,” katanya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Andri Darmawan
Mendikdasmen
Abdul Muti
PPPK
guru Supriyani tak lulus PPPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.