Berita Viral

Sosok Pengacara Berani Sindir Mendikdasmen Imbas Guru Supriyani Tak Lulus PPPK: Jangan Pencitraan

Inilah sosok pengacara yang berani sindir Mendikdasmen Abdul Mu'ti imbas guru Supriyani tak lulus PPPK. Sebut jangan cuma pencitraan.

kolase Trbun Sultra
Andri Darmawan dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Pengacara yang Berani Sindir Mendikdasmen Imbas Guru Supriyani Tak Lulus PPPK. 

"Hari Senin dikirimkan surat (ke Abdul Mu'ti dan DPR). Iya kami juga minta audiensi," jelasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Begini Faktanya

Sosok Andri Darmawan

Menurut penelusuran SURYA.co.id, sebagai salah satu pengacara ternama di Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan memulai profesinya dengan mendirikan lembaga bantuan hukum HAMI, yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu.

Bersama HAMI, Andri Darmawan telah banyak menangani persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat dan aktivis.

Dengan HAMI pula, Andri Darmawan mengaku hanya memberikan pendampingan tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu.

Diketahui, LBH HAMI merupakan satu-satunya yang memiliki cabang diseluruh pengadilan Sulawesi Tenggara. HAMI juga telah terakreditasi pada tahun 2016.

Sebagai salah satu pengacara yang banyak sukses menangani persoalan, Andri Darmawan kini dipercaya menjadi ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara sejak tahun 2015, dan baru terpilih kembali untuk periode kedua pada tahun 2021.

Kini, Andri Darmawan juga menahkodai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).

Selain itu, Andri Darmawan juga pernah mendampingi sengketa Pilkada Konsel dan sengketa Pilkada Sultra.

Dengan begitu, ia telah memiliki pengalaman pendampingan di Pertambangan, Perdata, Korporasi, Pilkada, sengketa administrasi pemerintahan dan Kepailitan.

Pendidikan :

S1 Universitas Sulawesi Tenggara (2011) 

S2 Universitas Merdeka Malang (2018)

S3 Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Duduk Perkara Guru Supriyani Tak Lulus PPPK

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved