Berita Viral

Sosok Pengacara Berani Sindir Mendikdasmen Imbas Guru Supriyani Tak Lulus PPPK: Jangan Pencitraan

Inilah sosok pengacara yang berani sindir Mendikdasmen Abdul Mu'ti imbas guru Supriyani tak lulus PPPK. Sebut jangan cuma pencitraan.

kolase Trbun Sultra
Andri Darmawan dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Pengacara yang Berani Sindir Mendikdasmen Imbas Guru Supriyani Tak Lulus PPPK. 

SURYA.co.id - Inilah sosok pengacara yang berani sindir Mendikdasmen Abdul Mu'ti imbas guru Supriyani tak lulus PPPK.

Pengacara tersebut berani menyebut kalau pejabat harus menepati janji, jangan cuma pencitraan.

Dia tak lain adalah Andri Darmawan, pengacara guru Supriyani.

Diketahui, Guru Supriyani ikhlas menerima bahwa dirinya tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ia mengaku, akan tetap semangat mengajar meski statusnya hanya guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel).

Baca juga: Mengenal PPPK Jalur Khusus yang Diikuti Guru Supriyani Usai Tak Lulus Sesuai Arahan Mendikdasmen

"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L."

"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," ungkap Supriyani, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Berbeda dengan Guru Supriyani, kuasa hukumnya, Andri Darmawan, justru tak terima dengan keputusan tersebut.

Andri bahkan berencana menyurati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen) Abdul Mu'ti dan Komisi X DPR RI.

"Kami kuasa hukum akan menyurat ke Menteri dan DPR untuk mempertanyakan janji afirmasi yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya.

Andri menegaskan, janji itu inisiatif Abdul Mu'ti dan bukan atas permintaan guru Supriyani.

"Kami berharap Pak Menteri menepati janjinya, apalagi janjinya sudah tersebar luas."

"Pejabat publik harus konsisten untuk menepati janjinya jangan sampai dianggap cuma pencitraan," tegas Andri.

Surat itu akan dikirim pada Senin (13/1/2025) mendatang. 

Lewat surat tersebut, Andri berharap adanya audiensi antara Supriyani, Abdul Mut'i dengan perantaran Komisi X DPR.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved