Pembunuhan Vina Cirebon
Beda Nasib RT Pasren dan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terancam Dipidana dan Diperiksa Ulang
Beginilah beda nasib yang dialami Ketua RT Abdul Pasren dan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Ada yang terancam pidana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah beda nasib yang dialami Ketua RT Abdul Pasren dan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, RT Pasren dan Iptu Rudiana sama-sama memberikan kesaksian yang memberatkan para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Mereka pun kini dilaporkan atas tuduhan laporan palsu.
Ketua RT Abdul Pasren belum bisa tidur nyenyak meski Mahkamah Agung sudah menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Hal ini karena Bareskrim Polri masih terus memroses tuduhan laporan palsu yang ditujukan kepada mereka.
Baca juga: Ingat RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Terancam Dipidana Gara-gara Ini
Dan kini sudah masuk proses penyelidikan.
Sedangkan Iptu Rudiana sempat didesak agar diperiksa ulang terkait 3 DPO fiktif.
Berikut beda nasib mereka.
- RT Pasren Terancam Dipidana
Ketua RT Abdul Pasren belum bisa tidur nyenyak meski Mahkamah Agung sudah menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Hal ini karena beberapa waktu lalu, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Abdul Pasren dan Kahfi ke Bareskrim Polri.
Kabar terbaru, Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar dan kini sudah masuk proses penyelidikan.
Baca juga: Nasib RT Pasren Usai Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditolak LPSK, Diselidiki Polda Lagi
Dan, belum lama ini penyidik Polda Jabar memanggil Aminah, keluarga terpidana Supriyanto, bersama saksi-saksi lain kasus ini.
Aminah adalah pelapor kasus dugaan keterangan palsu terhadap Abdul Pasren dan Kahfi pada 25 Juni 2024.
Aminah dan para saksi diminta keterangan terkait aktivitas para terpidana di malam kejadian tewasnya Vina dan Eky.
"Ada 25 pertanyaan yang diajukan untuk ibu Aminah. Intinya, terkait kebenaraan para terpidana di malam kejadian," terang kuasa hukum Peradi yang ikut mengantar Aminah.
Dalam keterangannya, Aminah dan para saksi memastikan para terpidana berada di rumah Abdul Pasren di malam kejadian.
Hal ini menyangkal keterangan Abdul Pasren dan Kahfi yang sebelumnya tidak mau mengakui kalau terpidana tidur di rumahnya.
Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah.
Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).
Baca juga: Masih Kena Imbas Gegara Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, MA Dituding Ambil Keputusan Sepihak
Selain laporan Aminah, saat ini tim kuasa hukum terpidana juga menunggu proses laporan polisi yang bergulir di Bareskrim terkait Aep, Dede dan Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, Aep dan Dede dilaporkan terkait pemberian keterangan palsu, sementara Iptu Rudiana terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap para terpidana.
Jutek menilai penanganan laporan ini penangannya kurang cepat.
"Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan audiensi DPR RI, komisi III, kapolri, juga kabareskerim," katanya.
Hingga kini, lanjut Jutek, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.
"Kami mohon MA untuk mempercepat, karena 1,2 hari bagi terpidana di dalam penjara, sungguh menyakitkan. Kami ingin secepatnya menempuh jalur hukum yang dapat kami lakukan. Kami akan berjuang terus walaupun ini menyita energi, biaya, waktu dan tenaga. Untuk mendapatkan kebenaran hakiki, untuk menegakkan keadilan khususnya bagi 7 terpidana di Cirebon," tegasnya.
2. Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Ulang
Meski PK para terpidana Kasus Vina Cirebon telah ditolak MA, nama Iptu Rudiana masih saja disinggung dan disebut-sebut.
Salah satunya kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana dalam munculnya nama tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tersebut.
Toni menyebut, nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016.
"Dalam BAP pada halaman nomor 5, Rudiana menyebut 11 orang pelaku, termasuk tiga DPO tersebut."
"Namun, para terdakwa lainnya dalam putusan pengadilan membantah keterlibatan mereka dan tidak pernah menyebut peran tiga DPO itu," ujar Toni RM saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024), melansir dari Tribun Jabar.
Toni menambahkan, komentarnya itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana memperkuat kembali putusan tingkat pertama hingga kasasi.
Sehingga, ia kembali mempertanyakan dasar keberadaan tiga DPO dalam kasus ini.
Ia pun mendukung jika ada pihak yang mendesak tiga DPO ini harus ditangkap.
Namun yang pertama harus dilakukan adalah menginterogasi Rudiana.
"Interogasi dulu Rudiana. Nama-nama itu muncul dari mana? Apakah benar atau tepat? Karena belakangan terbukti dua dari tiga DPO itu fiktif setelah Pegi ditangkap," ucapnya.
Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian dalam salinan putusan pengadilan, di mana nama-nama DPO tidak muncul dari keterangan terdakwa lainnya.
"Hakim PK yang menolak itu juga harusnya melihat bahwa para terdakwa membantah keterlibatan mereka," ujarnya.
Menurut Toni, penegak hukum, baik dari Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri, perlu mengevaluasi kembali keterangan awal yang disampaikan Rudiana.
"Rudiana adalah kuncinya. Penyidik harus memeriksa ulang dirinya untuk memastikan apakah nama-nama DPO itu benar adanya atau hanya berdasarkan asumsi belaka," katanya.
berita viral
kasus Vina Cirebon
RT Pasren
Abdul Pasren
Iptu Rudiana
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Beda-Nasib-RT-Pasren-dan-Iptu-Rudiana-di-Kasus-Vina-Cirebon-Terancam-Dipidana-dan-Diperiksa-Ulang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.