Tabiat Agus Buntung Saat Baru Ditahan, Nangis Histeris, Nahan Kencing Hingga Ancam Bunuh Diri
Agus ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan ia ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID - Tersangka pelecahan Agus Surtama alias Agus buntung, pelaku yang juga penyandang disabilitas kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Agus ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan.
Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram , Agus memohon agar status penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat diubah menjadi tahanan rumah.
“Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, dikutip dari TribunLombok, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Tabiat Agus Buntung Pemuda Disabilitas Tersangka Rudapaksa Diungkap Psikiater: Suatu Manipulasi
Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Melihat anaknya histeris menangis ibu Agus berusaha untuk memenangkan.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.
Ruang Lapas Layak Disabilitas
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: KemenPPA Ungkap Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung, 3 Anak Dan 10 Perempuan Dewasa
Selain ruang yang layak, Agus pun akan mendapatkan tenaga pendamping.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.
Dina mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tahanan Lapas, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.
Situasi Sulit Pecco Bagnaia, Hilang Kesabatan dan Tinggalkan Garasi Ducati |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta Program Kesbangpol Pemkot Surabaya Harus Adaptif |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni Sebut Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak |
![]() |
---|
Lirik Qomarun Lengkap: Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Jatim Sapa dan Apresiasi Lebih dari 500 Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.