Satpol PP Tetap Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Surabaya, Meski Sempat Ditentang Ormas

Pemerintah Kota Surabaya memastikan upaya penertiban bangunan liar akan terus dilakukan sepanjang 2025.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Proses penertiban sejumlah bangunan liar di Surabaya oleh Satpol PP Surabaya, dengan didukung aparat Forkompinda. 

Sebanyak 15 bangli yang terdiri dari  warung kopi (warkop), toko kelontong hingga tempat pengepul kayu ditertibkan petugas.

Mudita Dhira mengatakan, penertiban tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari PT Jasa Marga. 

"Mereka meminta kami untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” ungkap Mudita.

Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. 
bBahkan, Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengosongkan lapak jualan mereka.

"Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemas dan mengeluarkan barang-barang mereka,” terangnya.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya merupakan antisipasi kejadian kebakaran akibat aktivitas di bangli seperti September 2024 lalu. 

Akibat kejadian tersebut, PT Jasa Marga mempengaruhi kekuatan konstruksi flyover.

“Sehingga Jasa Marga meminta kami, untuk di bawah jembatan layang tersebut tidak ada lagi aktivitas, karena dikhawatirkan kembali terjadi kebakaran seperti bulan September lalu,” bebernya.

Selain itu, penertiban bangli dilakukan karena menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga saat melalui jalan tersebut. 

“Keberadaan bangli sering menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu," tandas Mudita.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved