Satpol PP Tetap Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Surabaya, Meski Sempat Ditentang Ormas

Pemerintah Kota Surabaya memastikan upaya penertiban bangunan liar akan terus dilakukan sepanjang 2025.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Proses penertiban sejumlah bangunan liar di Surabaya oleh Satpol PP Surabaya, dengan didukung aparat Forkompinda. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan upaya penertiban bangunan liar (bangli) akan terus dilakukan sepanjang 2025.

Meski sempat mendapat penolakan dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu, proses penerbitan akan terus dilakukan.

"Kami pastikan penertiban tetap akan jalan," kata Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Kamis (9/1/2024).

Ia menegaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat ketika mendirikan usaha. 

Di antaranya, tidak menggunakan fasilitas umum, mengganggu akomodasi masyarakat apalagi hingga menimbulkan kerugian tertentu.

"Penertiban yang kami lakukan ini, sekali lagi, tidak untuk melarang warga berusaha mencari nafkah. Yang kami tekankan, misalnya, jangan di badan jalan dan di atas saluran," beber Fikser.

Selain temuan dari Pemkot Surabaya, pihaknya melakukan penertiban juga berdasarkan permintaan dari masyarakat. 

Banyak warga yang mengeluhkan aktivitas menjadi terganggu karena adanya bangli. Aduan disampaikan warga kepada camat. 

"Penertiban yang biasanya dilakukan camat ini, juga menjadi respons permintaan dari warga. Sebab, ada beberapa aktivitas usaha yang mengganggu penggunaan jalan umum," tuturnya.

Menurut Fikser, beberapa pemilik bangli sebenarnya mengakui kesalahan mereka. Bahkan, mereka dengan sadar diri membongkar bangunan tersebut.

Namun dari sana, pemilik bangli juga mengadukan beberapa bangli lain di wilayah berbeda. Dari situ, mereka menuntut perlakuan yang sama. 

"Yang sudah ditertibkan, juga menuntut keadilan. Kenapa cuma kami saja yang ditertibkan? Padahal ini menjadi satu kesatuan. Dari sana, akhirnya camat melakukan penertiban," jelas Fikser.

Selama masih ada aset pemerintah yang diduduki warga maupun masyarakat yang mengadu, maka proses penertiban akan diperluas. 

"Penertiban akan terus kami lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, penertiban bangli sempat mendapat penolakan oleh sejumlah ormas di Kecamatan Asemrowo. Mereka keberatan akan adanya penertiban oleh Pemkot Surabaya.

Terkait adanya bantuan (backing) ormas terhadap lokasi bangli tertentu, Pemkot Surabaya tak gentar. 

Apalagi, selama ini mereka melakukan penertiban dengan mengutamakan upaya persuasif berupa pemberian teguran 1, 2 dan 3 hingga berujung eksekusi.

"Penertiban ini sebenarnya juga mendapat dukungan masyarakat. Kalau kemudian ada ini (campur tangan ormas), inilah yang kami tidak tahu," ujar Fikser.

Proses penertiban dilakukan dengan kolaborasi antara petugas yang di kecamatan dan di tingkat kota. 

"Satpol PP Kota memberikan backup dengan membantu personel, alat berat atau alat angkut kalau memang dibutuhkan," ucapnya.

Satu di antara titik penertiban tersebut berada di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII, dan Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A Surabaya

Berlangsung awal tahun, Minggu (5/1/2024), penertiban ini menyasar bangli yang berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya.

Bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dan Dinas Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta kelurahan dan kecamatan setempat, proses penertiban menyasar 61 bangli. 

"Aset ini dimanfaatkan tanpa izin oleh warga setempat," kata Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira dikonfirmasi terpisah.

Aset tersebut telah beralih fungsi menjadi berbagai pusat kegiatan. Di antaranya, lahan parkir, tempat usaha bahkan beberapa ada yang digunakan untuk rumah tinggal.

Sebelum penertiban, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi kepada warga. Sosialisasi menyasar warga di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII seluas 4.424 meter persegi dan di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A seluas 720 meter per segi.

“Kami juga melakukan monitoring sekaligus pendataan bersama kecamatan dan kelurahan. Karena aset milik Pemkot Surabaya ini status penggunaannya di Kecamatan Kenjeran,” imbuhnya.

Lurah Tambak Wedi, Matlilla mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya.

“Warga mendukung, sehingga kami tertibkan seluruhnya. Kami tidak tebang pilih, karena penertiban ini sudah disepakati warga bersama RT dan RW,” kata Matlillah.

Selain itu, penertiban juga menyasar belasan bangunan liar (bangli) yang berada di bawah jembatan layang Jalan Raya Tambak Mayor Surabaya, akhir Desember lalu, Sabtu (21/12/2024). 

Sebanyak 15 bangli yang terdiri dari  warung kopi (warkop), toko kelontong hingga tempat pengepul kayu ditertibkan petugas.

Mudita Dhira mengatakan, penertiban tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari PT Jasa Marga. 

"Mereka meminta kami untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” ungkap Mudita.

Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. 
bBahkan, Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengosongkan lapak jualan mereka.

"Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemas dan mengeluarkan barang-barang mereka,” terangnya.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya merupakan antisipasi kejadian kebakaran akibat aktivitas di bangli seperti September 2024 lalu. 

Akibat kejadian tersebut, PT Jasa Marga mempengaruhi kekuatan konstruksi flyover.

“Sehingga Jasa Marga meminta kami, untuk di bawah jembatan layang tersebut tidak ada lagi aktivitas, karena dikhawatirkan kembali terjadi kebakaran seperti bulan September lalu,” bebernya.

Selain itu, penertiban bangli dilakukan karena menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga saat melalui jalan tersebut. 

“Keberadaan bangli sering menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu," tandas Mudita.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved