Satpol PP Tetap Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Surabaya, Meski Sempat Ditentang Ormas

Pemerintah Kota Surabaya memastikan upaya penertiban bangunan liar akan terus dilakukan sepanjang 2025.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Proses penertiban sejumlah bangunan liar di Surabaya oleh Satpol PP Surabaya, dengan didukung aparat Forkompinda. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan upaya penertiban bangunan liar (bangli) akan terus dilakukan sepanjang 2025.

Meski sempat mendapat penolakan dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu, proses penerbitan akan terus dilakukan.

"Kami pastikan penertiban tetap akan jalan," kata Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Kamis (9/1/2024).

Ia menegaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat ketika mendirikan usaha. 

Di antaranya, tidak menggunakan fasilitas umum, mengganggu akomodasi masyarakat apalagi hingga menimbulkan kerugian tertentu.

"Penertiban yang kami lakukan ini, sekali lagi, tidak untuk melarang warga berusaha mencari nafkah. Yang kami tekankan, misalnya, jangan di badan jalan dan di atas saluran," beber Fikser.

Selain temuan dari Pemkot Surabaya, pihaknya melakukan penertiban juga berdasarkan permintaan dari masyarakat. 

Banyak warga yang mengeluhkan aktivitas menjadi terganggu karena adanya bangli. Aduan disampaikan warga kepada camat. 

"Penertiban yang biasanya dilakukan camat ini, juga menjadi respons permintaan dari warga. Sebab, ada beberapa aktivitas usaha yang mengganggu penggunaan jalan umum," tuturnya.

Menurut Fikser, beberapa pemilik bangli sebenarnya mengakui kesalahan mereka. Bahkan, mereka dengan sadar diri membongkar bangunan tersebut.

Namun dari sana, pemilik bangli juga mengadukan beberapa bangli lain di wilayah berbeda. Dari situ, mereka menuntut perlakuan yang sama. 

"Yang sudah ditertibkan, juga menuntut keadilan. Kenapa cuma kami saja yang ditertibkan? Padahal ini menjadi satu kesatuan. Dari sana, akhirnya camat melakukan penertiban," jelas Fikser.

Selama masih ada aset pemerintah yang diduduki warga maupun masyarakat yang mengadu, maka proses penertiban akan diperluas. 

"Penertiban akan terus kami lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, penertiban bangli sempat mendapat penolakan oleh sejumlah ormas di Kecamatan Asemrowo. Mereka keberatan akan adanya penertiban oleh Pemkot Surabaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved