Satpol PP Tetap Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Surabaya, Meski Sempat Ditentang Ormas

Pemerintah Kota Surabaya memastikan upaya penertiban bangunan liar akan terus dilakukan sepanjang 2025.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Proses penertiban sejumlah bangunan liar di Surabaya oleh Satpol PP Surabaya, dengan didukung aparat Forkompinda. 

Terkait adanya bantuan (backing) ormas terhadap lokasi bangli tertentu, Pemkot Surabaya tak gentar. 

Apalagi, selama ini mereka melakukan penertiban dengan mengutamakan upaya persuasif berupa pemberian teguran 1, 2 dan 3 hingga berujung eksekusi.

"Penertiban ini sebenarnya juga mendapat dukungan masyarakat. Kalau kemudian ada ini (campur tangan ormas), inilah yang kami tidak tahu," ujar Fikser.

Proses penertiban dilakukan dengan kolaborasi antara petugas yang di kecamatan dan di tingkat kota. 

"Satpol PP Kota memberikan backup dengan membantu personel, alat berat atau alat angkut kalau memang dibutuhkan," ucapnya.

Satu di antara titik penertiban tersebut berada di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII, dan Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A Surabaya

Berlangsung awal tahun, Minggu (5/1/2024), penertiban ini menyasar bangli yang berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya.

Bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dan Dinas Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta kelurahan dan kecamatan setempat, proses penertiban menyasar 61 bangli. 

"Aset ini dimanfaatkan tanpa izin oleh warga setempat," kata Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira dikonfirmasi terpisah.

Aset tersebut telah beralih fungsi menjadi berbagai pusat kegiatan. Di antaranya, lahan parkir, tempat usaha bahkan beberapa ada yang digunakan untuk rumah tinggal.

Sebelum penertiban, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi kepada warga. Sosialisasi menyasar warga di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII seluas 4.424 meter persegi dan di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A seluas 720 meter per segi.

“Kami juga melakukan monitoring sekaligus pendataan bersama kecamatan dan kelurahan. Karena aset milik Pemkot Surabaya ini status penggunaannya di Kecamatan Kenjeran,” imbuhnya.

Lurah Tambak Wedi, Matlilla mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya.

“Warga mendukung, sehingga kami tertibkan seluruhnya. Kami tidak tebang pilih, karena penertiban ini sudah disepakati warga bersama RT dan RW,” kata Matlillah.

Selain itu, penertiban juga menyasar belasan bangunan liar (bangli) yang berada di bawah jembatan layang Jalan Raya Tambak Mayor Surabaya, akhir Desember lalu, Sabtu (21/12/2024). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved