Berita Viral

Penyebab Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Ini Kata Disdik Konsel

Penyebab guru Supriyani tak lulus PPPK kini tengah jadi tanda tanya besar. Begini kata Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan.

kolase Tribun Sultra
kolase foto Guru Supriyani. Inilah Penyebab Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen. 

“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.

“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu (23/10) malam.

Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani

Diketahui, Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani dinyatakan bebas dari kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya pada Senin (25/11/2024).

Melansir dari tayangan youtube Tribunnews, dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya. 

Putusan bebas Guru Supriyani menjadi kado atau angin segar sekaligus bertepatan dengan 'Hari Guru Nadional'.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus guru Supriyani dari awal hingga divonis bebas?

kasus guru Supriyani bermula ketika dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.

Aipda WH bersama istrinya pun membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Saat itu, polisi melakukan proses terhadap laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.

kolase foto guru Supriyani. Ingat Janji Mendikdasmen agar Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Afirmasi? Kini Sedih Tahu Hasilnya.
kolase foto guru Supriyani. Ingat Janji Mendikdasmen agar Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Afirmasi? Kini Sedih Tahu Hasilnya. (kolase Tribunnews)

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan guru Supriyani memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya hingga viral di medsos.

Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved