Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Hukuman Kapolsek Cinangka Imbas Kasus Bos Rental Mobil Tewas Tertembak, Kapolda: Demosi Maupun PTDH

Nasib Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan di ujung tanduk, imbas penembakan berujung tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Editor: Musahadah
kolase instagram
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto memastikan Kapolsek Cinangka AKP Iwan Asep akan disanksi, imbas penembakan berujung tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. 

SURYA.CO.ID - Nasib Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan di ujung tanduk, imbas penembakan berujung tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025). 

AKP Asep Iwan Kurniawan terancam disanksi demosi  hingga PTDH akibat mengabaikan laporan dugaan penggelapan mobil rental yang disampaikan putra korban, Rizky Agam, pada Kamis (2/1/2025) dini hari. 

Akibat pengabaian laporan itu, nyawa Ilyas Abdurrahman  tak tertolong setelah ditembak oknum polisi pembawa mobil rental tersebut.

Tak hanya itu, insiden itu juga melukai anggota komunitas rental lainnya, Ramli. 

Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebagai pimpinan, Kapolsek bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya.

Baca juga: Nasib Kapolsek Cinangka Imbas Kasus Bos Rental Mobil Tewas Tertembak, Diperiksa Propam Gara-gara Ini

"Kelalaian ini akan kami tindak tegas, baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari Kompas TV. 

Asep Iwan dianggap gagal memastikan jajarannya bertindak sesuai prosedur saat menerima laporan dugaan penggelapan mobil rental 

Dalam pemeriksaan Propam, Asep Iwan disebut tak memberikan arahan dan pengawasan yang memadai kepada dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi. 

Kedua anak buah Asep Iwan itu terbukti bersalah karena mengabaikan laporan tersebut dan tidak memberikan pendampingan kepada pelapor. 

"Begitu juga anggota lain yang ada di situ, Dedi yang mendampingi Deri Andriani juga akan kita kenakan sanksi kode etik," tegas Suyudi.

Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten pada pukul 02.30 WIB. 

Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.

Namun, Brigadir Deri dan Bripka Dedi justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.

Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.

Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved