Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PKS Jatim: Ciptakan Iklim Politik Sehat
Penghapusan Presidential Threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi disambut positif oleh kalangan partai politik di Jawa Timur.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Ini memungkinkan setiap partai lebih fokus pada ideologi dan visi mereka.
Didamping itu, penghapusan ambang batas 20 persen ini juga positif untuk memunculkan banyak tokoh baru.
"Tanpa hambatan Presidential Threshold 20 persen, tokoh-tokoh potensial di luar struktur politik mainstream seperti akademisi, profesional atau pengusaha lebih mudah untuk maju sebagai calon presiden," ujar Lilik.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ambang batas atau Presidential Threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
DPP APTRI Berterima Kasih kepada Danantara yang Siap Serap Gula Petani Tebu Rakyat |
![]() |
---|
Soal Isu Demo Turunkan Gubernur 3 September 2025, Kadin Jatim 'Pasang Badan' Bela Khofifah |
![]() |
---|
Pangdam V Brawijaya Mayjen Rudy Saladin Dianugerahi Brevet Yudha Bramasta Wiratama |
![]() |
---|
Ajak Pekerja Hidup Sehat, PTP Nonpetikemas Resmi Luncurkan Program HATMA |
![]() |
---|
13 SMAN Jadi Pilot Project Sekolah Digital, Dindik Jatim: Tingkatkan Mutu dan Kompetensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.