Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PKS Jatim: Ciptakan Iklim Politik Sehat

Penghapusan Presidential Threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi disambut positif oleh kalangan partai politik di Jawa Timur.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
surya/yusron naufal putra (yusronnaufal8)
Bendahara DPW PKS Jatim, Lilik Hendarwati. 

Ini memungkinkan setiap partai lebih fokus pada ideologi dan visi mereka.

Didamping itu, penghapusan ambang batas 20 persen ini juga positif untuk memunculkan banyak tokoh baru.

"Tanpa hambatan Presidential Threshold 20 persen, tokoh-tokoh potensial di luar struktur politik mainstream seperti akademisi, profesional atau pengusaha lebih mudah untuk maju sebagai calon presiden," ujar Lilik.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ambang batas atau Presidential Threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved