Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PKS Jatim: Ciptakan Iklim Politik Sehat

Penghapusan Presidential Threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi disambut positif oleh kalangan partai politik di Jawa Timur.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
surya/yusron naufal putra (yusronnaufal8)
Bendahara DPW PKS Jatim, Lilik Hendarwati. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Penghapusan Presidential Threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi disambut positif oleh kalangan partai politik di Jawa Timur.

Bendahara DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jatim yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyakini putusan tersebut akan membuat demokrasi di Indonesia berjalan positif.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan paslon di Pilpres.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Politik: Demokrasi Indonesia Diharapkan Lebih Inklusif

Namun, pada permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Secara keseluruhan, keputusan ini bisa menciptakan iklim politik yang lebih inklusif, kompetitif dan aspiratif. Meskipun tetap perlu diimbangi dengan regulasi lain untuk mencegah ekses negatif seperti fragmentasi politik berlebihan," kata Lilik saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (3/1/2025).

Menurut Lilik, putusan ini bisa meningkatkan kesetaraan dan kompetisi politik.

Karena tanpa Presidential Threshold 20 persen, peluang bagi partai-partai kecil untuk mencalonkan presiden meningkat.

Tidak ada dominasi parpol besar.

Hal ini menciptakan kompetisi yang lebih terbuka, sehingga berbagai gagasan dan program kerja dinilai lebih beragam kepada rakyat.

Putusan ini diyakini dapat mendorong partisipasi politik yang lebih luas.

Dengan membuka ruang bagi lebih banyak calon, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Lilik mengungkapkan, hal ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

"Kemudian ini bisa mengurangi polarisasi politik. Karena sistem Presidential Threshold 20 persen cenderung membatasi jumlah kandidat, sering kali menyisakan hanya dua blok besar yang berkompetisi secara sengit. Dengan dihapusnya ambang batas ini, potensi polarisasi di tengah masyarakat dapat berkurang karena pilihan calon lebih banyak," terang legislator dapil Surabaya itu.

Bagi Lilik, putusan ini juga bisa mendorong koalisi yang lebih fleksibel.

Sebab, Partai politik tidak lagi terbebani untuk membentuk koalisi besar hanya demi memenuhi ambang batas pencalonan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved