Breaking News

Dua Sopir Truk Didakwa Angkut Kayu Hutan Kalimantan Tengah Menuju Surabaya Pakai Dokumen Palsu

Kayu tersebut diangkut menggunakan dua truk dan dibawa dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan kapal KM Kirana.  

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
JN dan KS disidang secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/1/2024) dan foto ilustrasi kayu (kanan) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengadili terdakwa JN dan KS, dua sopir ini didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengelolaan hasil hutan. 

Mereka tertangkap membawa kayu 670 batang kayu dari hutan Kalimantan Tengah.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya mengungkapkan, pada 12 September 2024 lalu, JN dan KS mengangkut 670 batang kayu olahan dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Kayu tersebut diangkut menggunakan dua truk fuso dan diangkut menggunakan kapal KM. Kirana.  

Saat diperiksa di pelabuhan, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang mereka miliki dinyatakan palsu karena nomornya tidak terdaftar dalam sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online.

"Dokumen SKSHHK adalah produk dari sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online. Jika hasil pelacakan tidak sesuai isinya, maka dokumen SKSHHK tersebut palsu," kata jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/1/2025).

Menurut jaksa Dilla, akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 40,2 juta.

Nilai itu berdasarkan penghitungan jumlah provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi terhadap kayu olahan yang ditebang secara ilegal.

JN dan KS didakwa dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  
Kedua terdakwa mengaku menerima muatan kayu tersebut dari seseorang bernama Reza yang hingga kini masih buron.  

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sidiq, menyatakan kliennya hanya bertindak sebagai sopir dan tidak mengetahui keaslian dokumen yang diberikan Reza.  

"Andaikata tahu, mereka akan menolak. Karena yang memberikan mengatakan dokumen itu asli. Ini baru pertama kali," jelas Sidiq.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved