Pembunuhan Vina Cirebon

Ingat Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon yang Siap Gantikan Terpidana di Bui? Lantang Tantang Aep

Kali ini Dede Riswanto menanggapi duka berkepanjangan yang dialami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dan Hadi Saputra.

Editor: Musahadah
kolase youtube
Dede Riswanto menantang Aep berkata jujur di kasus Vina Cirebon. 

Seperti diketahui, salah satu syarat pengajuan grasi adalah mengaku bersalah atas tindak pidana yang dijeratkan. 

Penolakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon itu diungkapkan saat mereka ditemui tim kuasa hukum dan keluarga di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pernah Hebohkan TNI

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

Terpisah, tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sangat berduka ketika mendengar PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved