Berita Viral

Ingat Ipda Rudy Soik yang Nyaris Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM? Senang Dapat Kabar Baik: Kado Natal

Masih ingat dengan Ipda Rudy Soik yang nyaris dipecat usai bongkar kasus mafia BBM di NTT? Kini senang dapat kabar baik.

Pos Kupang
Ingat Ipda Rudy Soik (tengah) yang Nyaris Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM? Kini Senang Dapat Kabar Baik. 

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Ipda Rudy Soik yang nyaris dipecat setelah membongkar kasus mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT)?

Kabarnya kini ia senang karena batal dipecat.

Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.

Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik, Jumat petang, melansir dari Pos Kupang.

Baca juga: Peluang Ipda Rudy Soik Batal PTDH Semakin Besar, Rahayu Saraswati Akan Laporkan ke Presiden Prabowo

Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024. "Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

Baca juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik Malah Diapresiasi Rahmat Ramli, Diduga Ada Perwira Sedang Playing Victim

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Polda NTT.

Informasi ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terahdap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya.

Dibela DPR

Sebelumnya, peluang Ipda Rudy Soik kembali jadi anggota Polri setelah sempat dipecat, kini semakin besar.

Hal ini lantaran kasus ini bakal dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto jika masih tak ada kejelasan.

Anggota DPR RI Rahayu Saraswati menyatakan akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto jika nasib Rudy Soik, polisi yang dipecat karena membongkar kasus mafia BBM di Nusa Tengara Timur, tidak ditindaklanjuti dengan jelas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keponakan Prabowo itu menilai bahwa Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM yang merugikan para nelayan di NTT. Namun, karena tugas itu, Rudy justru diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.

"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.

Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Rahayu pun mengatakan bahwa Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Namun, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu kini seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.

"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," katanya.

Diketahui, kesempatan Ipda Rudy Soik untuk tetap menjadi anggota Polri setelah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, kini mulai terbuka.    

Kesempatan itu mulai terbuka setelah komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan Kapolda NTT bersama jajarannya, pihak Rudy Soik dan Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang. 

Di rapat tersebut, Ipda Rudy Soik banyak mendapat dukungan dari anggota Komisi III dan Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang yang diketuai Rahayu Saraswati, politisi Gerindra yang juga ketua Komisi 7 DPR RI. 

Kolase foto Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang.
Kolase foto Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang. (kolase Kompas.com)

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P Gilang Dhielafararez bahkan secara terang-terangan meminta Polri untuk tidak memecat Ipda Rudy Soik

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kedua sisi dalam pengambilan keputusan.

Bukan hanya terfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudy Soik, tetapi juga melihat kontribusinya sebagai anggota kepolisian. 

“Kita dukung agar Polri jangan memecat Rudy Soik. Harus dicari win-win solution,” ujar Gilang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024). 

“Terlepas dari tudingan dan perilaku saudara Rudy Soik yang dianggap melanggar kode etik, kita tidak bisa menutup mata bahwa yang bersangkutan tengah berusaha menumpas jaringan mafia BBM bersubsidi yang sudah lama menghantui wilayah NTT,” jelas Gilang. 

Ia juga mengingatkan agar Polri berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemecatan Rudy Soik. 

Gilang khawatir, pemecatan tersebut dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat terhadap institusi Polri.

“Jangan sampai isu semakin liar dan membuat masyarakat curiga ada sesuatu di balik pemecatan Rudy Soik,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menyayangkan soal pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.

"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras saat hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Polda NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurut keponakan Presiden Prabowo Subianto itu, persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI. 

"Padahal, ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan, ini tidak harus sampai ke sini," ungkapnya.

Sara sendiri menilai jika Rudy memiliki rekam jejak atau track record yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" katanya.

"Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya Tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," pungkas dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved